Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 163/PMK.03/2008

Kategori : BPHTB

Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.03/2008

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :   

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Wajib Pajak karena kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu;            
  2. bahwa Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi, Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, dan Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, memenuhi persyaratan untuk diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;            
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo;            

Mengingat    :    
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);            
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;            


MEMUTUSKAN :

           
Menetapkan :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.  

             

Pasal 1

              
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:                
  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.            
  2. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPPBB atau KPP Pratama adalah KPPBB atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.            
  3. Surat Setoran BPHTB yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.            


Pasal 2

                
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:                
  1. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau            
  2. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:             
    1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau        
    2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.        


Pasal 3


(1) Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang.  
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi.     

          

Pasal 4


(1) Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya BPHTB yang terutang dan besarnya pengurangan BPHTB, serta menuangkannya dalam SSB.            
(2) Dalam hal BPHTB yang terutang setelah pengurangan menjadi nihil, SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang Negara.  
 
         

Pasal 5


(1) Permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:            
  1. satu permohonan untuk 1 (satu) perolehan hak;        
  2. diajukan kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama;        
  3. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;        
  4. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat terutang, kecuali dalam hal perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini;        
  5. dilampiri SSB lembar ke-3;        
  6. dilampiri fotokopi kartu identitas untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau fotokopi kartu identitas pengurus dan Akta Pendirian untuk Wajib Pajak badan;        
  7. dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Wajib Pajak dengan identitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan        
  8. dilampiri fotokopi Akta Jual Beli atau fotokopi Risalah Lelang.        
(2) Permohonan pengurangan BPHTB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan BPHTB sehingga tidak dipertimbangkan. 
(3) Penyampaian berkas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui perwakilan Wajib Pajak.
(4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permohonan pengurangan BPHTB dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan atau menolak.   
 
     

Pasal 6


(1) Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).  
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).         
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).     
             
          

Pasal 7


(1) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap.            
(2) Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap.
             
              

Pasal 8


(1) Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).    
(3) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan BPHTB dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan BPHTB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
             
             

Pasal 9

               
Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                


Pasal 10

                
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




                
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 3 November 2008    
MENTERI KEUANGAN     

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI