Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 233/PMK.011/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI
BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan corrigendum of the AHTN text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh Negara anggota ASEAN, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk atas barang impor tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Mengubah beberapa klasifikasi barang, uraian barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.