Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/PMK.011/2009
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150/PMK.011/2009
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan konsumen, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor gula;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.
Menetapkan tarif Bea Masuk atas barang impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif Bea Masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengatur mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku selama berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 313
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.