Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 24/PJ.3/1989
Faktur Pajak Sederhana
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 24/PJ.3/1989
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 18 Nopember 1988, maka bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana perlu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan : | |||
|
||||
(2) | Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. |
Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung sebesar :
Tarif PPM atau PPn BM | X | Harga Jual/penggantian termasuk PPN dan PPn BM |
---------------------------------------------------- | ||
100% + Tarif PPN + Tarif PPn BM |
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut, nama Pengusaha Kena Pajak atau nama merek usaha dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk dalam harga jual atau penggantian.
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Bagi pembeli atau penerima jasa, Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan kecuali ditetapkan lain.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 Februari 1985 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan mempunyai daya laku surut mulai penyerahan tanggal 1 Januari 1989.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.