Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK.04/2009
Penyediaan Pita Cukai Dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.04/2009
TENTANG
PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
- Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
- Tanda pelunasan cukai lainnya adalah tanda pelunasan cukai selain pita cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(1) | Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri. |
(3) | Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita, cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:
|
(3) | Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:
|
(1) | Dalam rangka pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
(2) | Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, baik dari unsur-unsur di dalam atau di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memahami tata, cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian/kontrak, dan bidang lain yang diperlukan. |
(3) | Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. |
(1) | Dalam rangka menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai clan tanda pelunasan cukai lainnya dan tercapainya penerimaan negara dari sektor cukai, proses pelelangan penyedia pita cukai , atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. |
(2) | Proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat penetapan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan tersebut disahkan. |
(3) | Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears). |
(4) | Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. |
(2) | Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada akhir bulan Oktober. |
(1) | Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Pengadaan dengan mengeluarkan Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat usulan penetapan pemenang lelang diterima. |
Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya untuk tahun 2010 dilakukan dengan kontrak tahun tunggal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 373
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.