Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 18/PJ/2010

Kategori : PBB

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 18/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9


(1)  Dihapus.
(2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10


(1)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.
(2)  Dihapus.
(3)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.


Pasal II


(1)  Wewenang untuk menerbitkan keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Surat permohonan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911