Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 6/PJ/2008
Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 6/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Pengurangan denda administrasi adalah pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB.
- Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBB/KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB.
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU PBB.
- Bukti pelunasan PBB adalah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.
(1) | Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu. |
(2) | Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
(3) | Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. |
(1) | Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif. |
(2) | Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
(3) | Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah. |
(1) | Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(2) | Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah pokok pajak setelah pengurangan. |
(3) | Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung. |
(1) | Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud. |
(2) | Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBB/KPP Pratama. |
(3) | Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampaui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan. |
Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak dapat lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi.
Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk :
a. | Wajib Pajak Orang Pribadi :
|
b. | Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif :
|
c. | Wajib Pajak badan :
|
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.
(1) | Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (1). |
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBB/KPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak. |
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian. |
Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Permintaan pengurangan denda administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.