Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.011/2010

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/PMK.011/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;


MEMUTUSKAN :



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.


Pasal I


Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut :


Pasal 20A


(1) Batasan jumlah produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut :
No.
Urut
Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik
Jenis Golongan
3 SKT atau SPT I Lebih dari 2 milyar batang
II Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang
III Tidak lebih dari 400 juta batang
(2) Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  2. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
(3) Kepala Kantor menetapkan kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.


Pasal 20B


(1) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp 50,00 (lima pulu rupiah) per batang.
(2) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(3) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.
                      
PATRIALIS AKBAR
 
                                

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 227