Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 68/PJ./1995

Kategori : KUP

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-20/PJ./1995 Tentang Jadual Waktu Tindakan Penagihan Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 68/PJ./1995

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-20/PJ./1995
TENTANG JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-20/PJ/1995 terdapat kekeliruan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 9 ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-20/PJ/1995 TENTANG JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK.



Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-20/PJ/1995 menjadi sebagai berikut :


"Pasal 6

(3)

Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan."



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER