Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 20/PJ./1995
Jadual Waktu Tindakan Penagihan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 20/PJ./1995
TENTANG
JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak perlu ditetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Pasal 9 ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK.
(1) |
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan segera setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. |
(2) | Dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak harus melunasi pajaknya. |
(3) | Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(1) |
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat dua puluh satu hari sejak tanggal Surat Teguran. |
Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat sepuluh hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Setelah ditentukan hari, tanggal, jam dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis tentang hal ini kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) |
Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus. |
(3) |
Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Surat Perintah Membayar Pajak, serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan. |
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ.4/1985 tanggal 19 September 1985 dan KEP-631/PJ.4/1986 tanggal 6 Oktober 1986 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.