Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 1/BC/2011

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan


 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 1/BC/2011

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur PPKC adalah Direktur PPKC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat  dengan KPUBC adalah kantor pelayanan utama pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  10. Pemohon adalah Orang yang berhak mengajukan permohonan keberatan.
  11. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan SPTNP adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
  12. Surat Penetapan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan SPP adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean dan penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
  13. Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang selanjutnya disebut SPSA adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
  14. Tagihan adalah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, bunga, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi.
  15. Lembar Penelitian dan Penetapan adalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean atau Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan.


BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 2


(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;
  2. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atau
  3. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
  2. orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor; atau
  3. orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.
(3) Atas pengajuan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak wajib diserahkan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.
(5) Pemohon hanya dapat mengajukan 1 (satu) permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Pemohon hanya berhak atas 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 3


(1) Keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada:
a. Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC melalui Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC, dalam hal:
  1. penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat;
  2. penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah; atau
  3. penetapan atas hasil audit yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.
b. Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC; atau
c. Direktur Jenderal u.p. Kepala KPUBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.
(2) Permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:
  1. fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan dalam hal tagihan yang timbul akibat penetapan telah dilunasi; dan
  2. fotokopi SPTNP, SPP, SPSA, atau penetapan lainnya oleh pejabat Bea dan Cukai.
(3) Bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah menerima jaminan dari Pemohon.
(4) Atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi jaminan kepada penerbit jaminan.
(5) Dalam hal pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menyatakan jaminan tersebut benar.
(6) Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diperlukan dalam hal:
  1. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. tagihan telah dilunasi; atau
  3. penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
(7) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.


Pasal 4


(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a harus memenuhi ketentuan:
  1. masih berada di kawasan pabean;
  2. belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  3. hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan
  4. bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), importir membuat surat pernyataan yang berisi:
  1. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang;
  2. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keberatan yang diajukan; dan
  3. importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran dari permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


Pasal 5


(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.
(2) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
(3) Dalam hal hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Pasal 6


(1) Pemohon menyerahkan permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC.
(2) Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan keberatan memberikan tanda terima kepada Pemohon sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7


(1) Terhadap permohonan keberatan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja:
  1. Kepala KPUBC atau KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean, meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat atau di Kantor Wilayah; atau
  2. Kepala KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC.
(2) Penerusan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi pemberitahuan pabean dan dokumen terkait.
(3) Penerusan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8


(1) Terhadap setiap keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai, harus dilampiri Lembar Penelitian dan Penetapan, risalah penetapan atau yang dipersamakan dengan risalah penetapan oleh pejabat yang melakukan penetapan.
(2) Risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan penelitian keberatan yang memuat kronologis, alasan, metode, dan dasar penetapan.
(3) Lembar Penelitian dan Penetapan, risalah penetapan atau yang dipersamakan dengan risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. dilampirkan pada setiap penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan di KPUBC; atau
  2. dikirimkan bersamaan dengan penerusan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur PPKC.
(4) Risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9


Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC, atas nama Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan dalam hal:
  1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1);
  2. setelah dilakukan penelitian dan konfirmasi jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kedapatan tidak benar; atau
  3. barang impor tidak dapat dibuktikan masih berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.


Pasal 10


Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 11


(1) Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak.


Pasal 12


(1) Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC melakukan:
a. penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1); dan
b. penelitian lebih lanjut mengenai:
1) kronologis penetapan;
2) alasan yang menguatkan penetapan;
3) metode yang digunakan untuk melakukan penetapan;
4) dasar penetapan;
5) perhitungan jumlah Tagihan;
6) pemenuhan terhadap ketentuan lain yang berlaku;
7) alasan keberatan Pemohon; dan
8) penjelasan, bukti, dan/atau data pendukung.
(2) Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC dapat menerima penjelasan, data dan/atau bukti tambahan dari Pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan atas keberatan tersebut belum diputuskan.
(3) Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC dapat meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan secara tertulis kepada Pemohon atau pihak lain yang terkait sebelum memutuskan keberatan.
(4) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan paling lama pada hari kerja berikutnya dengan kategori surat yang dapat dibuktikan tanggal pengirimannya.
(5) Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
(7) Permintaan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan kepada pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhitungkan kecukupan waktu untuk memutuskan
keberatan.


Pasal 13


Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan.


Pasal 14


(1) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 13 dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal;
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC dan/atau Kepala KPPBC bersangkutan, dalam hal keberatan diputuskan oleh Direktur PPKC;
  2. Direktur PPKC dan Kepala KPPBC bersangkutan dalam hal keberatan diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah;
  3. Direktur PPKC dalam hal keberatan diputuskan oleh Kepala KPUBC; atau
  4. Direktur PPKC dan Kepala Kantor Wilayah bersangkutan dalam hal keberatan diputuskan ditolak oleh Kepala KPPBC.


Pasal 15


Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dapat dijadikan:
  1. bahan penyusunan database nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau
  2. bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.


Pasal 16


(1) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikirimkan kepada Pemohon paling lama pada hari kerja berikutnya.
(2) Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan:
  1. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi atau kurir; atau
  3. bukti pengiriman lainnya.


Pasal 17


(1) Pemohon dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, Direktur Jenderal u.p. Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal u.p. Kepala KPUBC, atau Direktur Jenderal u.p. Kepala KPPBC apabila keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan.
(2) Atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan dilengkapi dengan fotokopi salinan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta bukti pengirimannya.


Pasal 18


(1) Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pengembalian jaminan; atau
  3. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(2) Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
  1. Pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pengembalian jaminan; dan/atau
  3. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(3) Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan dan/atau pengembalian jaminan; dan/atau
  3. pelunasan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan.
(4) Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atas keberatan terhadap penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan;
  3. pengembalian jaminan; atau
  4. pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atas keberatan terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan; atau
  3. pengembalian jaminan.
(6) Pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, atau ayat (4) huruf a dapat berupa:
  1. bea masuk, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan/ atau
  2. pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;


Pasal 19


(1) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan dikabulkan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
  1. mengembalikan jaminan, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  2. memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon telah melunasi tagihan; atau
  3. menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean
(2) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
  1. mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan; atau
  2. memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melunasi tagihan, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean.
(3) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak sebagian, serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
  1. mencairkan sebagian jaminan menjadi penerimaan negara dan mengembalikan kelebihan jaminan, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  2. memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon telah melunasi tagihan; atau
  3. memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melunasi tagihan, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean.
(4) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
  1. mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara dan memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melunasi tagihan, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  2. mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara dan memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  3. memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melunasi kekurangan tagihan, dalam hal Pemohon telah melunasi tagihan; atau
  4. memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melunasi tagihan, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean.
(6) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC :
  1. mengembalikan jaminan dan memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  2. memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon telah melunasi tagihan; atau
  3. menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang dan memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean.
(7) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta tidak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
  1. mengembalikan jaminan, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;
  2. memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal Pemohon telah melunasi tagihan; atau
  3. menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor masih berada di kawasan pabean.


Pasal 20


Prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PELAKSANAAN SIDANG BANDING

Pasal 21


(1) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 11 ayat (2), diajukan banding ke Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal menunjuk:
  1. Direktur PPKC, untuk keberatan yang diputuskan oleh Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC; atau
  2. Kepala KPUBC Tanjung Priok, untuk keberatan yang diputuskan oleh Kepala KPUBC Tanjung Priok,
untuk mewakili pelaksanaan sidang banding di Pengadilan Pajak.
(2) Direktur PPKC atau Kepala KPUBC Tanjung Priok dapat menugaskan pejabat dari unit yang menangani keberatan dan banding atau meminta kepada unit lain yang terkait untuk menugaskan pejabat atau pegawai menghadiri sidang banding di Pengadilan Pajak.


Pasal 22


(1) Untuk pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), atas permintaan surat uraian banding oleh Pengadilan Pajak:
  1. Direktur PPKC membuat dan mengirimkan surat uraian banding, dalam hal keberatan diputuskan oleh Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC; atau
  2. Kepala KPUBC Tanjung Priok membuat dan mengirimkan surat uraian banding, dalam hal keberatan diputuskan oleh Kepala KPUBC Tanjung Priok.
(2) Untuk membuat surat uraian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur PPKC meminta berkas keberatan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC;
(3) Dalam hal permintaan surat uraian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC, surat uraian banding dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC;
(4) Dalam hal surat uraian banding dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusan surat uraian banding disampaikan kepada Direktur PPKC dengan dilampiri fotokopi berkas keberatan yang bersangkutan.


Pasal 23


Prosedur pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 24


Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan putusan pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diadministrasikan dan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh unit yang menangani keberatan dan/atau banding.


Pasal 25


(1) Untuk keperluan administrasi dan evaluasi penanganan keberatan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, dan Kepala KPPBC membuat laporan bulanan pelaksanaan penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC.
(2) Laporan bulanan pelaksanaan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
DAN PENUTUP

Pasal 26


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. Terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Nomor 64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 27


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001