Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 1/BC/2011
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 1/BC/2011
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur PPKC adalah Direktur PPKC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPUBC adalah kantor pelayanan utama pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Pemohon adalah Orang yang berhak mengajukan permohonan keberatan.
- Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan SPTNP adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
- Surat Penetapan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan SPP adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean dan penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang selanjutnya disebut SPSA adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.
- Tagihan adalah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, bunga, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi.
- Lembar Penelitian dan Penetapan adalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean atau Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan.
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 2
(1) | Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
|
(2) | Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Atas pengajuan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. |
(4) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak wajib diserahkan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. |
(5) | Pemohon hanya dapat mengajukan 1 (satu) permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap penetapan Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | Pemohon hanya berhak atas 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada:
|
||||||
(2) | Permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:
|
||||||
(3) | Bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah menerima jaminan dari Pemohon. | ||||||
(4) | Atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi jaminan kepada penerbit jaminan. | ||||||
(5) | Dalam hal pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menyatakan jaminan tersebut benar. | ||||||
(6) | Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diperlukan dalam hal:
|
||||||
(7) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. |
(1) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a harus memenuhi ketentuan:
|
(2) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), importir membuat surat pernyataan yang berisi:
|
(4) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran dari permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(1) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. |
(2) | Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. |
(3) | Dalam hal hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(1) | Pemohon menyerahkan permohonan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan keberatan memberikan tanda terima kepada Pemohon sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap permohonan keberatan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja:
|
(2) | Penerusan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi pemberitahuan pabean dan dokumen terkait. |
(3) | Penerusan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap setiap keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai, harus dilampiri Lembar Penelitian dan Penetapan, risalah penetapan atau yang dipersamakan dengan risalah penetapan oleh pejabat yang melakukan penetapan. |
(2) | Risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan penelitian keberatan yang memuat kronologis, alasan, metode, dan dasar penetapan. |
(3) | Lembar Penelitian dan Penetapan, risalah penetapan atau yang dipersamakan dengan risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Risalah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC, atas nama Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan dalam hal:
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1);
- setelah dilakukan penelitian dan konfirmasi jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kedapatan tidak benar; atau
- barang impor tidak dapat dibuktikan masih berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 11
(1) | Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Direktur Jenderal, memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(2) | Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak. |
(1) | Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC melakukan:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC dapat menerima penjelasan, data dan/atau bukti tambahan dari Pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan atas keberatan tersebut belum diputuskan. | ||||||||||||||||||||
(3) | Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC dapat meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan secara tertulis kepada Pemohon atau pihak lain yang terkait sebelum memutuskan keberatan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan paling lama pada hari kerja berikutnya dengan kategori surat yang dapat dibuktikan tanggal pengirimannya. | ||||||||||||||||||||
(5) | Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||||||||||||||
(6) | Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. | ||||||||||||||||||||
(7) | Permintaan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan kepada pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhitungkan kecukupan waktu untuk memutuskan keberatan. |
Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan.
(1) | Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 13 dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal; |
(2) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan kepada:
|
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dapat dijadikan:
- bahan penyusunan database nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau
- bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.
(1) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikirimkan kepada Pemohon paling lama pada hari kerja berikutnya. |
(2) | Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan:
|
(1) | Pemohon dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, Direktur Jenderal u.p. Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal u.p. Kepala KPUBC, atau Direktur Jenderal u.p. Kepala KPPBC apabila keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan. |
(2) | Atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan dilengkapi dengan fotokopi salinan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta bukti pengirimannya. |
(1) | Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
|
(2) | Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
|
(3) | Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
|
(4) | Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atas keberatan terhadap penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
|
(5) | Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atas keberatan terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan sebagai dasar:
|
(6) | Pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, atau ayat (4) huruf a dapat berupa:
|
(1) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan dikabulkan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
|
(2) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
|
(3) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak sebagian, serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
|
(4) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
|
(6) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC :
|
(7) | Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak dan ditetapkan lain, serta tidak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:
|
Prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PELAKSANAAN SIDANG BANDING
Pasal 21
(1) | Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 11 ayat (2), diajukan banding ke Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal menunjuk:
|
(2) | Direktur PPKC atau Kepala KPUBC Tanjung Priok dapat menugaskan pejabat dari unit yang menangani keberatan dan banding atau meminta kepada unit lain yang terkait untuk menugaskan pejabat atau pegawai menghadiri sidang banding di Pengadilan Pajak. |
(1) | Untuk pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), atas permintaan surat uraian banding oleh Pengadilan Pajak:
|
(2) | Untuk membuat surat uraian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur PPKC meminta berkas keberatan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC; |
(3) | Dalam hal permintaan surat uraian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC, surat uraian banding dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC; |
(4) | Dalam hal surat uraian banding dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusan surat uraian banding disampaikan kepada Direktur PPKC dengan dilampiri fotokopi berkas keberatan yang bersangkutan. |
Prosedur pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan putusan pelaksanaan sidang banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diadministrasikan dan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh unit yang menangani keberatan dan/atau banding.
(1) | Untuk keperluan administrasi dan evaluasi penanganan keberatan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, dan Kepala KPPBC membuat laporan bulanan pelaksanaan penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC. |
(2) | Laporan bulanan pelaksanaan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
DAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor 64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.