Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 201/PMK.06/2010
Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.06/2010
TENTANG
KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN
PIUTANG TIDAK TERTAGIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan pemerintah menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset;
- bahwa aset berupa piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value);
- bahwa untuk menyajikan piutang kementerian negara/lembaga dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang;
- bahwa ketentuan mengenai kualitas piutang kementerian negara/lembaga dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KUALITAS PIUTANG KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada kementerian negara/lembaga dan/atau hak kementerian negara/lembaga yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara, termasuk instansi vertikalnya.
- Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
- Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
- Debitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.
1. | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. |
2. | Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga wajib:
|
3. | Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
|
4. | Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. |
(2) | Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan. |
Piutang diklasifikasikan menjadi:
a. | Piutang penerimaan negara bukan pajak. | ||||
b. | Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
|
||||
c. | Piutang lainnya. |
(1) | Penggolongan Kualitas Piutang penerimaan negara bukan pajak dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Kualitas Piutang:
|
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Pasal 6
(1) | Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus. |
(2) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. |
(3) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus ditetapkan sebesar:
|
(4) | Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang. |
(5) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya. |
(6) | Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan sebesar:
|
(2) | Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan sebesar:
|
(2) | Barang sitaan selain yang dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. |
(1) | Nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 ayat (1) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. |
(2) | Dalam hal sumber nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, agunan atau barang sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. |
(1) | Menteri Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali atas nilai agunan dan/atau barang sitaan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih apabila Kementerian Negara/Lembaga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. |
(2) | Kewenangan Menteri Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan Restrukturisasi terhadap Debitor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
- Debitor mengalami kesulitan pembayaran; dan/atau
- Debitor memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi.
(1) | Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga:
|
(2) | Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi. |
BAB V
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
Pasal 13
Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang.
(1) | Penghapusan Piutang oleh Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet. |
(2) | Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan. |
(1) | Dalam hal terdapat penambahan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya. |
(2) | Pencatatan penambahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/persetujuan/keputusan. |
(1) | Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya. |
(2) | Pencatatan pengurangan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahun.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 565
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.