Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.01/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/PMK.01/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kapasitas sarana dan prasarana yang dimiliki, perlu dilakukan penambahan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-18/KEP/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;


Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan diubah, sebagai berikut :

1. Ketentuan BAB V LOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 26 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 26


(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja :
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
  5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
  7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
  8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;
  9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I;
  10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
  11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
  12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
  13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;
  14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;
  15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan
  16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III."
2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 28


Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi".


Pasal II


(1) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
(2) Perapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 505