Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.01/2012

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171/PMK.01/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-18/KEP/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;
            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
            

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;
  3. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
  4. pelaksanaan pemeliharaan basis data;
  5. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:                

Pasal 4                 


Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
  1. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
  3. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:                

Pasal 5                  


Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:               

Pasal 6                  


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha;
  4. pengkoordinasian dan penyusunan laporan;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  8. pelaksanaan penyusunan rencana stratejik.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:              

Pasal 7                 


Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
  1. Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal; dan
  2. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik, dan penyusunan laporan.
7. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
                  

BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27A

                  
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.


Pasal 27B


(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
8. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  

Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                        
                                   


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.                            

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
                                    

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1096