Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 148/PMK.04/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.04/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan kepabeanan di bidang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Keuangan dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluar atas barang ekspor tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
            

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
  7. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  8. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  9. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.
  10. Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  11. Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  15. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(3) Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar.
(4a) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam kriteria Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, pembayaran Bea Keluar dapat dilakukan setelah disampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(5) Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) Terhadap Barang Ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kebenaran dan kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
  3. kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar; dan
  4. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(5) Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah berupa bukti bayar Bea Keluar.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:                 

Pasal 8


(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Barang Ekspor dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
  4. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:              

Pasal 9


(1) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap:
  1. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; atau
  2. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar.
(1a) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(1b) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh Eksportir yang merangkap sebagai importir dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi Eksportir yaitu:
  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan
  3. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status dipersamakan dengan importir jalur prioritas, diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b), tidak berlaku bagi Eksportir dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:                  

Pasal 13


(1) Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:                  

Pasal 14


(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya.
(2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
  2. pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
(3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15


(1) Dalam hal terjadi kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta, dan/atau nomor petikemas, dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali untuk:
  1. Short shipment, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
  2. Ekspor terhadap Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau
  3. Penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar Daerah Pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan pesawat udara.
(3) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai jumlah dan nilai FOB barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(4) Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. Konsentrat tembaga, dengan pos tarif 2603.00.00.00; dan
  2. Konsentrat nickel, dengan pos tarif 2604.00.00.00.
9. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


(1) Setiap Orang yang:
  1. tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; atau
  2. melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
(3) Setiap Orang yang:
  1. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
  2. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
  3. memuat Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean; atau
  4. membongkar Barang Ekspor di dalam Daerah Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
          

Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.          

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
            
                                    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  7 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
                                    
ttd.
 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.            

PATRIALIS AKBAR
         

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR  559