Peraturan Pemerintah Nomor : 10 TAHUN 2012

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012

TENTANG

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung kelancaran dan terwujudnya efisiensi dalam tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta untuk mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Bebas, perlu mengatur kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775 );


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  10. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  11. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  13. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2


(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
(3) Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(4) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean.
(5) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(6) Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean.


Pasal 3


(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. 
(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:
  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  6. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
  10. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  11. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
  12. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  13. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  14. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
  15. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  16. buku ilmu pengetahuan; dan
  17. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.


Pasal 4


(1) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(4) Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi  penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.


Pasal 5


(1) Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
  1. dikeluarkan kembali (reekspor);
  2. dihibahkan kepada negara; atau
  3. dimusnahkan.
(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Beadan Cukai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran kembali, penghibahan kepada negara, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB II
PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 6


(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 7


(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean. 
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB III
PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
PENIMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG

Bagian Kesatu
Pengangkutan Barang

Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 8


(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
  2. pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya.
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
  1. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
  2. paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
  3. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:
  1. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
  2. menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.


Paragraf 2
Keberangkatan Sarana Pengangkut

Pasal 9


(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.


Bagian Kedua
Pembongkaran Barang

Pasal 10


(1) Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam  keadaan darurat.
(4) Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pemuatan Barang

Pasal 11


(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Penimbunan Barang

Pasal 12


(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Dalam hal tertentu, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara.
(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Pengeluaran Barang

Pasal 13


(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas;
  2. diangkut terus atau diangkut lanjut;
  3. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; atau
  4. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI LUAR DAERAH PABEAN DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE LUAR DAERAH PABEAN

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean

Pasal 14


Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.


Pasal 15


(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(3) Barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean

Pasal 16


(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. 
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan.
(5) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB V
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 17


(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN.
(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.
(3) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),dipungut PPN dan/atau cukai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 18


(1) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 19


(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. 
(3) Barang kena cukai hasil produksi pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi cukai.
(4) Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang.
(5) Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
(6) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha pabrik yang bersangkutan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


Pasal 20


(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), terhadap pengeluaran barang untuk transaksi tertentu berupa:
a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk:
1) kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
2) keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
3) keperluan peragaan atau demonstrasi.
b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.
c. pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN.
e. pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 21


Dikecualikan dari pengenaan PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.


Pasal 22


(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Barang yang akan dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebelum keberangkatannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(3) Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan.
(5) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib dilunasi PPN.
(7) Dalam hal barang kena cukai yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),wajib dilunasi cukai.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VI
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI KAWASAN BEBAS
LAINNYA DAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE
KAWASAN BEBAS LAINNYA

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya

Pasal 23


Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.


Pasal 24


(1) Barang asal Kawasan Bebas lainnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya

Pasal 25

 
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.


Pasal 26


(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ATAU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 27


Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.


Pasal 28


(1) Barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 29


(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan ketentuan:
  1. dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  2. dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan dengan ketentuan:
  1. dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.


Pasal 30


(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 31


(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
  1. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
  2. pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
  3. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
  4. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan
  5. penggunaan dokumen pelengkap pabean, 
diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 32


(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh:
  1. Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
  2. pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; dan
  3. pengangkut.
(2) Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IX
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEROLEHAN/PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN PENYERAHAN/PEROLEHAN
JASA KENA PAJAK

Pasal 33


(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari  pengenaan PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.
(5) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(6) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dipungut PPN.
(8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. 
(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (7), ayat (11), dan jenis Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 34


(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.


Pasal 35


(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai PPN.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di Kawasan Bebas.


BAB X
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 36


(1) Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan
  2. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas:
  1. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup; dan
  2. pengeluaran barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau asal Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(3) Instansi teknis menetapkan secara khusus ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Instansi teknis yang menetapkan:
  1. ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
  3. ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus memberitahukan kepada Menteri.
(5) Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
(6) Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 37


(1) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan:
  1. dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
  2. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
  3. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
  2. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

Pasal 38


(1) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah).
(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(6) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 39


Pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak negara, dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 40


(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dicatat sebagai impor.
(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.


Pasal 41


Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.


Pasal 42


Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 44


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 45


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 17


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012

TENTANG

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS


I. UMUM

Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan dalam rangka meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri serta memperluas lapangan kerja, telah diatur pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan suatu kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan tujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan termasuk pemberian fasilitas PPN dan PPnBM dalam kerangka Pasal 16B Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang impor dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang ekspor. Atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan pemasukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berlaku seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalulintas barang serta ketertiban bongkar muat barang, dan pengamanan keuangan negara, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan perlu ditetapkan adanya suatu kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain sebagai Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian pula penunjukan Pos Pengawasan Pabean dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi Kewajiban Pabean.


Ayat (5)


Untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pemenuhan Kewajiban Pabean ditetapkan hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean.

Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


Ayat (6)



Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)


Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan diterbitkan dengan mempertimbangkan eksistensi perusahaan, identitas pengurus dan penanggung jawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan.


Ayat (2)


Yang dimaksud “berhubungan dengan kegiatan usaha” adalah aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai suatu maksud dimana semua kebutuhan yang diperlukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas atau pekerjaan tersebut.


Ayat (3)


Yang dimaksud “barang konsumsi” adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa proses lebih lanjut.

Pengawasan terhadap jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dilakukan setelah proses pemasukan selesai dilaksanakan.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Huruf a


Yang dimaksud dengan “barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya” adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia.


Huruf b


Yang dimaksud dengan “barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya” adalah barang yang merupakan milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia, namun tidak termasuk pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.


Huruf c


Yang dimaksud “barang keperluan ibadah untuk umum” adalah barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui diIndonesia.

Yang dimaksud dengan “barang keperluan amal sosial” adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.

Yang dimaksud dengan “barang untuk keperluan kebudayaan” adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.


Huruf d


Yang dimaksud dengan “barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan” adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mengandung unsur komersial.


Huruf e


Cukup jelas.


Huruf f


Yang dimaksud dengan ”barang contoh” adalah barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototype) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.


Huruf g


Cukup jelas.


Huruf h


Yang dimaksud “barang pindahan” yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, kemudian dibawa pindah ke Kawasan Bebas atau sebaliknya;


Huruf i


Yang dimaksud dengan “barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas” adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas tetapi tidak termasuk barang dagangan.

Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “pelintas batas” adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan negara melalui pos pengawas lintas batas.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.

Yang dimaksud dengan “barang dagangan” adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

Yang dimaksud dengan “barang kiriman” adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos.


Huruf j


Cukup jelas.


Huruf k


Yang dimaksud dengan “bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan” adalah:

 
1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh.
2) bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.
3) bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.

Huruf l


Cukup jelas.


Huruf m


Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum.


Huruf n


Cukup jelas.


Huruf o


Cukup jelas.


Huruf p


Cukup jelas.


Huruf q


Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Ayat (1)


Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.


Ayat (2)


Yang dimaksud “hal tertentu” antara lain terdapat informasi intelijen atau terkena pemeriksaan acak.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)


Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, serta untuk memperlancar kegiatan lalu lintas barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha.
Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.


Ayat (2)


Yang dimaksud “hal tertentu” antara lain barang yang dikenai bea keluar, berdasarkan informasi dari Direktorat JenderalPajak, atau terdapat informasi intelijen.


Ayat (3)


Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang disampaikan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Dalam rangka memperlancar arus barang, pemeriksaan atas fisik barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan barang hanya dilakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan kriteria tertentu, antara lain barang yang berasal dari luar Daerah Pabean atau beresiko tinggi.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 8

Ayat (1)


Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di Kawasan Pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di Kawasan Pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean.

Yang dimaksud dengan “kedatangan sarana pengangkut” adalah:
a. saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara.

Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “manifes” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.


Ayat (4)


Pemberitahuan Pabean pada ayat ini berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).


Ayat (7)


Pada dasarnya barang hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.


Huruf a


Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon, atau faksimile.

Yang dimaksud dengan “Kantor Pabean terdekat” yaitu Kantor Pabean yang paling mudah dicapai.


Huruf b


Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Ayat (1)


Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pembongkaran yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan.


Ayat (2)


Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Yang dimaksud dengan “sanksi di bidang kepabeanan” adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)


Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pemuatan yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan.


Ayat (2)


Pemuatan di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pemuatan atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat muat tidak tersedia.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “sanksi di bidang kepabeanan” adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (4)


Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)


Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan merupakan keharusan karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera.


Ayat (2)


Yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun.

Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean. Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 13

Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Yang dimaksud dengan “barang diangkut terus” adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination).

Yang dimaksud dengan “barang diangkut lanjut” adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination).

Huruf c


Cukup jelas.


Huruf d


Yang dimaksud dengan ”dikeluarkan kembali” antara lain pengiriman kembali barang asal luar Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan atau oleh karena suatu ketentuan baru dari pemerintah tidak boleh dimasukkan ke Kawasan Bebas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 14

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

Yang dimaksud “pembebasan bea masuk” adalah peniadaan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.


Pasal 15

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “pelintas batas” adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Yang dimaksud dengan “diberitahukan” adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.


Ayat (3)


Yang dimaksud “penyelenggara pos” adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggara pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan.

Yang dimaksud dengan “persetujuan pejabat bea dan cukai” adalah penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 16

Ayat (1)


Pemberitahuan Pabean dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean.


Ayat (2)


Pengenaan bea keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “pelintas batas” adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Yang dimaksud dengan “diberitahukan” adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

Yang dimaksud dengan “barang kiriman” adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.


Ayat (4)


Yang dimaksud dengan “dibatalkan” yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.


Ayat (5)


Cukup jelas.

 

Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 17

Ayat (1)


Fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan dibuktikan dengan dokumen kepabeanan yang telah diendorse/disetujui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Yang dimaksud dengan “tempat lain dalam Daerah Pabean” adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 18

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Yang dimaksud dengan “diberitahukan” adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

Yang dimaksud dengan “barang kiriman” adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 19

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


PPN yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan barang, sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Ayat (7)


Cukup jelas.


Ayat (8)


Cukup jelas.


Pasal 20

Cukup jelas.


Pasal 21

Cukup jelas.


Pasal 22

Ayat (1)


Pemberitahuan Pabean dimaksudkan agar kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, cukai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta ketentuan larangan dan pembatasan atas barang asal luar Daerah Pabean telah dipenuhi sebelum keluar dari Kawasan Bebas menuju tempat lain dalam Daerah Pabean.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.


Ayat (3)


Yang dimaksud “penyelenggara pos” adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggaran pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan.


Ayat (4)


Yang dimaksud dengan “dibatalkan” yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Ayat (7)


Cukup jelas.


Ayat (8)


Cukup jelas.


Pasal 23

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.


Pasal 24

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Yang dimaksud dengan “barang kiriman” adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 25

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.


Pasal 26

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.


Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.


Yang dimaksud dengan “barang kiriman” adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 27

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

Yang dimaksud dengan “Kawasan Ekonomi Khusus” adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.


Pasal 28

Cukup jelas.


Pasal 29

Cukup jelas.


Pasal 30

Cukup jelas.


Pasal 31

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “data elektronik (softcopy)” adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 32

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Pada dasarnya Undang-Undang Kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor Pabean.

Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau pengusaha jasa transportasi.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 33

Cukup jelas.


Pasal 34

Cukup jelas.


Pasal 35

Cukup jelas.


Pasal 36

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Pada prinsipnya pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan ketentuan pembatasan yang dapat menghambat perdagangan internasional. Namun untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen yang tinggal di Kawasan Bebas, terhadap barang-barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang ditujukan akan diedarkan di Kawasan Bebas, ketentuan pembatasan dapat diberlakukan.

Ketentuan pembatasan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean juga dapat diberlakukan apabila terkait dengan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.


Ayat (3)


Instansi teknis yang telah memberlakukan ketentuan pembatasan yang berlaku di seluruh Daerah Pabean, apabila akan memberlakukan ketentuan pembatasan tersebut atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, instansi teknis membuat penetapan tersendiri.


Ayat (4)


Agar ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menetapkan ketentuan larangan dan pembatasan,memberitahukan kepada Menteri.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Ayat (7)


Cukup jelas.


Pasal 37

Cukup jelas.


Pasal 38

Ayat (1)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7A ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (2)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (3)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 9A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (4)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.

Ayat (5)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.


Ayat (6)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.

Pengeluaran barang dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea masuknya telah dilunasi atau dibebaskan, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda.


Ayat (7)


Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 11A ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 39

Kewenangan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu kewenangan pejabat bea dan cukai untuk:

 
a. menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Kepabeanan;
b. menggunakan kapal patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Kepabeanan;
c. meminta bantuan instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Kepabeanan;
d. menegah barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Kepabeanan;
e. melakukan pengawasan dan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Kepabeanan;
f. melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 85A Undang-Undang Kepabeanan;
g. melakukan pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan;
h. melakukan pemeriksaan bangunan dan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Undang-Undang Kepabeanan;
i. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Kepabeanan;
j. melakukan pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Kepabeanan; dan
k. kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan cukai.

Pasal 40

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan ”impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan ”ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.


Pasal 41

Yang dimaksud dengan “ketentuan lainnya" adalah ketentuan mengenai :

 
a. tarif dan nilai pabean;
b. bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;
c. tidak dipungut, pembebasan, keringanan, dan pengembalian bea masuk;
d. tanggung jawab bea masuk;
e. pembayaran, penagihan utang, dan jaminan;
f. tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean;
g. pembukuan;
h. Penangguhan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara;
i. barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
j. keberatan dan banding;
k. ketentuan pidana; dan
l. penyidikan.

Pasal 42

Cukup jelas.


Pasal 43

Cukup jelas.


Pasal 44

Cukup jelas.


Pasal 45

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5277