Peraturan Daerah Nomor : 8 TAHUN 2003

Kategori : Lainnya

Pajak Restoran


PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Hotel dan Restoran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali tentang Pajak Restoran;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, didalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Restoran di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
  7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK RESTORAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha di bidang restoran;
  6. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering;
  7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.


BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2


Dengan nama pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan di restoran.


Pasal 3


(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran
(2) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
  1. pelayanan usaha jasa boga atau katering;
  2. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel;
  3. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per tahun.


Pasal 4


Perubahan besarnya peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sesuai dengan perkembangan perekonomian dapat ditinjau kembali dengan keputusan Gubernur.


Pasal 5


(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah pengusaha restoran.


BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 6


Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.


Pasal 7


Tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen).


Pasal 7


Besarnya Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 9


(1) Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.


Pasal 10


(1) Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada restoran atas pelayanan di restoran.
(2) Bagi hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang dalam masa pajak pada saat terjadi pembayaran.


BAB V
KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL)

Pasal 11


(1) Setiap Wajib Pajak Restoran wajib menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan di restoran, kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur.
(2) Bagi Wajib Pajak Restoran yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
(3) Tata cara penggunaan bom penjualan (bill) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.


Pasal 12


(1) Wajib Pajak Restoran wajib melegalisasi bom penjualan (bill) kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Bagi Wajib Pajak Restoran yang dikecualikan melegalisasi bon penjualan (bill), Wajib Pajak Restoran mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Bagi Wajib Pajak Restoran yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13


Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Restoran, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.


Pasal 14


Ketentuan formal untuk melaksanakan pemungutan Pajak Restoran, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pajak Daerah.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15


(1) Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16


Hal-hal ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 17


Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 19998 Seri A Nomor 6) dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 18


Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Agustus 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO


Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

Drs. MA’MUN AMIN
NIP. 470043239

 





PENJELASAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK RESTORAN


I. PENJELASAN UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).

Penyempurnaan dan pengaturan kembali Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari jenis Pajak Restoran yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Disamping itu dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal Restoran menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
   
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam pasal ini adalah termasuk pelayanan yang dilakukan oleh rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.


Pasal 3

Ayat (1)


Termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah pelayanan oleh rumah makan, café, bar, dan termasuk pula pelayanan take away/delivery order (tidak dimakan ditempat) dan pelayanan lainnya dalam bentuk apapun oleh restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.


Ayat (2)


Huruf a


Yang dimaksud dengan pelayanan usaha jasa boga/katering pada ayat ini adalah hanya pelayanan yang dilakukan oleh “pengusaha” jasa boga/katering yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 merupakan objek Pajak Pemerintah Pusat.


Huruf b


Yang dimaksud dengan satu manajemen dengan hotel berarti Pajak Restoran dipungut bersamaan dengan Pajak hotel.


Huruf c


Cukup jelas.


Pasal 4

Yang dimaksud dengan peredaran usaha adalah jumlah seluruh penerimaan dari penjualan direstoran. Pada dasarnya batasan peredaran usaha sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,namun mengingat perkembangan perekonomian di Propinsi DKI Jakarta yang demikian pesat maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kepada Gubernur diberikan kewenangan untuk mengadakan penyesuaian atas batasan peredaran usaha dimaksud.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur” antara lain wajib Pajak yang menggunakan mesin cash register sebagai alat penerima pembayaran.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 12

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “melegalisasi” disini untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk antara lain perporasi, stempel atau tanda lain yang disahkan.


Ayat (2)


Yang dimaksud “dikecualikan melegalisasikan bon penjualan (bill)” adalah dengan pertimbangan dimana tingkat intensitas pelayanan yang diberikan oleh restoran sangat

tinggi serta upaya mengantisipasi perkembangan teknologi, maka kepada pengusaha restoran yang bersangkutan dimungkinkan untuk menggunakan bon penjualan yang tidak dilegalisasi.


Ayat (3)


Contoh perhitungan denda pajak sebesar 2 % (dua persen) adalah sebagi berikut: Restoran “A” telah menerima pembayaran dengan menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka terhadap Wajib Pajak tersebut ditagih Pajak Restoran berupa:

 
- Pokok Pajak
 10  
100
x Rp. 1.000.000,00 = Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Denda pajak
2 % x Rp 1.000.000,00 = Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
- Jumlah Pajak Restoran yang harus dibayar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)

Pasal 13

Yang dimaksud dengan sarana pembayaran Wajib Pajak antara lain penggunaan electronik cash register dan teknologi komputer.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.