Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 107/PJ./1998

Kategori : KUP

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 107/PJ./1998

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan perlu dilakukan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.



Pasal 1

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 2

(1)

Bentuk, ukuran dan isi formulir SSP ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

(2)

SSP digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak pusat, baik yang bersifat final maupun yang bukan final, kecuali setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

(3)

Satu SSP hanya digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau beberapa Masa Pajak yang berurutan dalam satu tahun takwim.

(4)

Setiap SSP diisi sesuai dengan petunjuk pengisian yang tertera dalam lembaran SSP.



Pasal 3

(1)

Formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
Lembar ke 1 : Untuk arsip Wajib Pajak.
Lembar ke 2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Lembar ke 3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
Lembar ke 4 : Untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro)
Lembar ke 5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP tersebut pada Pasal 1 sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan Keputusan ini.



Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Surat Setoran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1998.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. A. ANSHARI RITONGA