Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 218/PJ./1998

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Dan Keputusan Dire


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 218/PJ./1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991
TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB
PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK
MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa bagi Wajib Pajak yang menyatakan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu diadakan penyesuaian atas besarnya perkiraan penghasilan neto yang dituangkan ke dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.



Pasal I

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, yaitu besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Dokter yang semula adalah :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 40 37,5 35

diubah menjadi sebagai berikut :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 45 42,5 40



Pasal II

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, yaitu besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Dokter yang semula adalah :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 42,5 40 37,5

diubah menjadi sebagai berikut :


No.
Urut

Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 47,5 45 42,5

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL,


ttd

A. ANSHARI RITONGA