Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 19/PJ/2014

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 19/PJ/2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

 


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
2. Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
3. Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 
4. Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 


Pasal II

 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY