Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 28/PJ/2015

Kategori : KUP, PPN

Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 28/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN
SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Pengusaha Kena Pajak untuk dapat memperoleh layanan perpajakan secara elektronik harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik;
  2. bahwa pemberian Sertifikat Elektronik tersebut merupakan bagian dari tata cara pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK.


Pasal 1


(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
  1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Sertifikat Elektronik diberikan kepada PKP yang telah mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2


(1) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah:
a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).
c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
e. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
g. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
h. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
(2) Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk KSO, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
a. Untuk PKP cabang:
1) Pengurus PKP cabang yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
3) SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4) Dalam hal nama pengurus PKP pusat yang menandatangani surat penunjukkan tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menyerahkan fotocopy:
a) surat pengangkatan pengurus PKP pusat yang bersangkutan; dan
b) akta pendirian perusahaan.
5) Pengurus PKP cabang harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
6) Dalam hal pengurus PKP cabang merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
7) Pengurus PKP cabang yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 6) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
8) Pengurus PKP cabang harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus).
9) Pengurus PKP pusat dari PKP cabang tersebut dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.
10) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 5), angka 6), angka 7), dan angka 8) tetap berlaku dalam hal pengurus PKP pusat sebagaimana dimaksud pada angka 9) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.
11) Dokumen asli dan fotocopy persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5), angka 6), dan angka 7) harus dengan identitas pengurus PKP pusat.
b. Untuk PKP berbentuk KSO (PKP KSO):
(1) Pengurus PKP KSO yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta KSO tersebut.
(2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk KSO tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
(3) SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
(4) Pengurus PKP KSO harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
(5) Dalam hal pengurus PKP KSO merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
(6) Pengurus PKP KSO yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 5) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
7) Pengurus PKP KSO harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus)
(3) Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) dapat dicetak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
(4) Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3


(1) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (4) bagi PKP Orang Pribadi adalah:
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik telah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  3. PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
  4. Dalam hal PKP merupakan WNA, PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
  5. Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
  6. PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP).
(2) Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dapat dicetak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
(3) Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP Orang Pribadi dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (4) bagi PKP Bendahara Penerimaan adalah:
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
  3. PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Surat pengangkatan sebagai Bendahara Penerimaan.
  4. PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP).
(2) Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dapat dicetak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
(3) Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP Bendahara Penerimaan dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5


(1) Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik.
(2) Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (download) oleh PKP atau diunduh (download) oleh KPP untuk diberikan ke PKP.
(3) Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Setiap persetujuan dan penyerahan Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Dalam hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti tata cara pemberian Sertifikat Elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6


(1) Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
(4) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir.
(5) Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7


(1) PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
  1. tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
  2. tempat kegiatan usaha yang mempunyai NPWP cabang dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) PKP memberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat terutang PPN.
(3) Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk penggunaan (manual user) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) KPP yang memberikan persetujuan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.


Pasal 8


(1) PKP dapat meminta pencabutan Sertifikat Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
(2) Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan Pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan setelah surat permohonan dan dokumen kelengkapannya memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Syarat dan Ketentuan pencabutan Sertifikat Elektronik adalah:
  1. Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain; dan
  2. mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h atau ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7), angka 8), angka 9), angka 10), dan angka 11) atau atay ayat (2) huruf b angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7) atau Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f atau Pasal 4 ayat (1) huruf b), huruf c), dan huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Sertifikat Elektronik yang telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat digunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal Permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim melalui alamat email yang tercantum dalam surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik.
(7) Dalam hal PKP memerlukan kembali Sertifikat Elektronik, PKP dapat meminta Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9


(1) PKP dilarang menyampaikan fotocopy dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila ternyata PKP diketahui:
  1. menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. tidak melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut; atau
  3. telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) PKP yang telah dicabut Sertifikat Elektroniknya secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
  1. ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Sertifikat Elektronik sebagaimana telah diatur sebelumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan
  2. ketentuan yang mengatur mengenai Sertifikat Elektronik sebagaimana telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO