Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 167/PJ/2015

Kategori : Lainnya

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, Dan Hapus Semester I Tahun 2015 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 167/PJ/2015

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal;
  3. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat Nomor S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan;
  4. bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015 tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                  
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
      
            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
            

PERTAMA :     

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
            

KEDUA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
            

KETIGA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
      
KEEMPAT :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
                       
KELIMA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
            
                        
KEENAM :     

Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
                
                   
KETUJUH :     

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru dimaksud.
                  
                 
KEDELAPAN :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     
                                    
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;     
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;                                    
                  



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                    
ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO