Peraturan Pemerintah Nomor : 96 TAHUN 2015
Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan;
- bahwa dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
- Perluasan dari Usaha Yang Telah Ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas produk, kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
- Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
BAB II
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
Pasal 2
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan; dan
- perizinan dan nonperizinan.
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
- bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
- bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
(1) | Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional. |
(2) | Dewan Nasional dalam menetapkan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait. |
BAB III
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
KEPABEANAN, DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas
Pasal 5
(1) | Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
|
(2) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
|
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan
Pasal 7
(1) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(2) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(3) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(4) | Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. |
(5) | Lamanya waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara setelah mempertimbangkan usulan Wajib Pajak badan baru. |
(6) | Dalam rangka penetapan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk komite verifikasi. |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
|
(1) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
|
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 12
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
|
(2) | Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(1) | Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang terkait langsung dengan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat impornya atau penyerahannya tidak dipungut. |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, serta Cukai Dalam Rangka
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KEK
Pasal 16
(1) | Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
|
(2) | Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
|
(3) | Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan fasilitas berupa:
|
(4) | Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa:
|
(5) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
|
(6) | Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
|
(2) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(3) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Barang asal impor yang masih terutang bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) yang dikeluarkan dari KEK dan ditujukan ke lokasi dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan tujuan impor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
|
(5) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
(6) | Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dikeluarkan dari KEK dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal di KEK untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerjasama perdagangan internasional. |
(7) | Besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar 0% (nol persen) selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40% (empat puluh persen). |
(8) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(1) | Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan. |
(2) | Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai untuk Kegiatan Utama
di KEK Pariwisata
Pasal 20
Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan:
- pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
(1) | Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. |
(2) | Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen). |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah. |
Bagian Keenam
Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK
yang kegiatan utamanya Jasa Keuangan
Pasal 23
(1) | Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Bagian Ketujuh
Prosedur Pengajuan Fasilitas dan Kewajiban
Pasal 24
(1) | Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(2) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar. |
(3) | Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau pejabat yang ditunjuk mengembalikannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima. |
(1) | Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(1) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dibebaskan atau dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
|
(2) | Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(1) | Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
|
(2) | Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2. |
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. |
(2) | Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
|
(3) | Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mempergunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya. |
BAB IV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
Pasal 31
(1) | Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. |
(2) | Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. |
(4) | Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan. |
(6) | Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
(1) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
(2) | Bagi pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
(3) | Bagi barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
(1) | Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP |
(2) | Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota. |
BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 34
Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menunjuk pejabat yang membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(1) | Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. |
(2) | Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
(1) | Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |
(2) | Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |
Tata cara permohonan:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan
- Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya,
Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal 40
(1) | Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh Gubernur. |
(2) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:
|
(1) | Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur:
|
(2) | Unsur Pemerintah/pemerintah daerah mengikutsertakan Administrator KEK. |
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
- ketua merangkap anggota dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
- anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur pemerintah daerah sekurang-kurangnya terdiri dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dariserikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha, masing-masing sebanyak 5 (lima) orang. |
(2) | Dalam hal komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, komposisi keterwakilan ditetapkan oleh Gubernur. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. |
(2) | Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan. |
(1) | Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. |
(2) | Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(1) | Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. |
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
(1) | Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
(1) | Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. |
(2) | Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur. |
(1) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(1) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkaitan dengan sinkronisasi terhadap agenda program yang dibahas langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang sifatnya arahan dan konsultatif. |
(2) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya sepanjang koordinasi dimaksud untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. |
(3) | Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. |
Bagian Ketiga
Dewan Pengupahan KEK
Pasal 55
(1) | Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. |
(2) | Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
|
(3) | Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. |
(1) | Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
|
(2) | Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Pengupahan KEK sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota. |
(3) | Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. |
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Keempat
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 58
(1) | Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. |
(2) | Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. |
(1) | Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. |
(2) | Ketentuan pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 60
(1) | Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. |
(2) | Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK. |
(3) | Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 62
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dapat menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari
Kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan
(1) | Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
|
(2) | Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
|
(1) | Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
|
(2) | Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata. |
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.
(1) | Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang. |
(2) | Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun. |
(3) | Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku. |
(1) | Bagi orang asing yang bekerja di KEK diberikan Izin Tinggal Sementara. |
(2) | Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
|
(3) | Bagi wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara, dapat diberikan Izin Tinggal Tetap. |
(1) | Bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
|
(2) | Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara. |
(3) | Dalam rangka pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha bertindak sebagai penjamin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang keimigrasian. |
(1) | Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap. |
(2) | Izin Masuk Kembali diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. |
BAB VI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Pasal 73
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
(1) | Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaannya mengacu pada penetapan lokasi/izin lokasi dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. |
(2) | Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha Swasta, pelaksanaannya mengacu pada izin lokasi dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. |
(1) | Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha. |
(3) | Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun. |
(4) | Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
(5) | Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan pada saat Pelaku Usaha telah beroperasi secara komersial. |
(6) | Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria. |
(1) | Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. |
(2) | Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun. |
(3) | Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
(4) | Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bagunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial. |
(5) | Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
(6) | Jangka pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha. |
(7) | Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria. |
(1) | Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK. |
(2) | Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
|
(1) | Pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. |
(2) | Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
BAB VII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
Pasal 79
(1) | Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. |
(2) | Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
(3) | Izin Usaha, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal serta instansi teknis lainnya. |
(1) | Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Pemohonan izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasa Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Administrator KEK. |
(3) | Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Administrator KEK selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Administrator KEK membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3). |
(2) | Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(1) | Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan. |
(2) | Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
(1) | Pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya. |
(2) | Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK. |
(3) | Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang untuk:
|
(4) | Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis. |
(5) | Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada Administrator KEK secara lengkap dan benar. |
(6) | Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh Administrator KEK atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam hal kewenangan penerbitan izin atau nonperizinan belum didelegasikan kepada Administrator KEK. |
(7) | Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
- Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 309
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
I. | UMUM Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dimaksudkan untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis sehingga dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus maka perkembangan daerah dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Agar Kawasan Ekonomi Khusus berkembang dan menarik penanaman modal utamanya penanaman modal asing baru dan lebih kompetitif dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus sejenis di berbagai negara, perlu diberikan fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan, dan/atau cukai. Jenis, besaran, dan jangka waktu pemberian fasilitas dan kemudahan pajak penghasilan yang diberikan kepada Badan Usaha serta Pelaku Usaha berdasarkan keterkaitan bidang usahanya dengan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Fasilitas dan kemudahan dalam bidang ketenagakerjaan berupa pembentukan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama Tripartit yang khusus di Kawasan Ekonomi Khusus dan hanya 1 (satu) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di setiap perusahaan. Disamping itu diberikan kemudahan dalam rangka penggunaan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus dengan tetap mengutamakan tenaga kerja dalam negeri. Fasilitas dan kemudahan di bidang keimigrasian menyangkut Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Khusus, dan izin tinggal bagi orang asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus maupun orang asing/badan hukum asing yang memiliki rumah tinggal/hunian di Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata. Fasilitas dan kemudahan di bidang pertanahan menyangkut pengadaan tanah, pengukuran dan pemberian hak atas tanah. Adapun fasilitas dan kemudahan menyangkut perizinan dan nonperizinan yaitu dengan melakukan percepatan dan kemudahan dalam melakukan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus. Izin investasi dapat diberikan paling lama 3 (tiga) jam dalam hal persyaratan telah terpenuhi. Disamping itu diterapkan pula perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist), sehingga hal ini mempercepat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. |
||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Contoh Kegiatan Utama yang ditetapkan dalam KEK A adalah sawit dan/atau turunannya. Dengan demikian selain sawit dan/atau turunannya merupakan Kegiatan Lainnya. Huruf b Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Menteri atau kepala lembaga terkait antara lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal atau menteri teknis lainnya. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Keanggotaan komite verifikasi terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan unsur Dewan Nasional KEK. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Huruf b Cukup jelas Huruf c Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara. Yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan. Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih. rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut. Huruf d Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:
Infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "barang modal", misalnya:
termasuk bahan untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh: Ayat (2) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh: Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Barang yang dapat dimusnahkan hanya terhadap barang yang busuk atau kadaluarsa. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasa1 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembebanan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditujukan sekurang-kurangnya untuk menunjang kegiatan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama di KEK, gubernur atau bupati/walikota menempatkan pejabat di bidang ketenagakerjaan pada Administrator KEK Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5783
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.