1. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. |
(1a) |
Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
- dana; dan/atau
- investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.
|
(2) |
Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
(2a) |
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(3) |
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI. |
(4) |
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
- setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI;
- sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
|
(4a) |
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan oleh:
- bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan
- otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.
|
(5) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
- dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b; dan
- dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI,
dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(5a) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(5b) |
Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengalihan Harta Wajib Pajak. |
(6) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan. |
|
|
|
2. |
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) |
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta yang berada:
- di luar wilayah NKRI; atau
- di dalam wilayah NKRI.
|
(2) |
Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) |
Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3B
(1) |
Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetor seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5b), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gateway tersebut. |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. |
(1a) |
Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1b) |
Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI. |
(3) |
Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. |
(4) |
Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI. |
(5) |
Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(6) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). |
|
|
|
4. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya. |
(4) |
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
- tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway;
- rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari gateway sebelumnya;
- gateway tujuan; dan
- nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari gateway sebelumnya.
|
(5) |
Format surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
5. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. |
(1a) |
Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengurus perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan. |
(2) |
Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. |
(3) |
Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. |
(4) |
Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). |
(5) |
Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). |
|
|
|
6. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi. |
(2) |
Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus. |
(3) |
Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi. |
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(2) |
Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(3) |
Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default). |
|
|
|
8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. |
melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); |
b. |
melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); |
c. |
menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; |
d. |
menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
1) |
pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI; |
2) |
laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan |
3) |
laporan posisi Rekening Khusus dan investasi; |
|
e. |
melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; |
f. |
menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway; |
g. |
mengalihkan dana, dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan |
h. |
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ayat (1). |
|
(2) |
Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memuat:
- pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
- pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
|
(3) |
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. |
|
|
|
9. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 13 diubah, dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
- pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan
- laporan posisi Rekening Khusus dan investasi.
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Dihapus. |
(6) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ayat (5a) dan ayat (5b). |
(8) |
Laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
|
|
|
10. |
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |