Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 23/PJ/2018

Kategori : PPN

Bentuk, Warna, Ukuran Dan Pedoman Pelekatan Dan/Atau Pemasangan Tanda Pengaman Sehubungan Dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas Yang Akan Dilakukan Pemeriksaan Fisik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2018

TENTANG

BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU
PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN
BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Bentuk, Warna, Ukuran dan Pedoman Pelekatan Tanda Pengaman sehubungan dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang akan Dilakukan Pemeriksaan Fisik.

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1678);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Tanda Pengaman adalah suatu tanda yang dilekatkan dan/atau dipasang pada barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Fisik adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean melalui pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  4. Pejabat Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Pejabat, adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan layanan pengeluaran barang dari kawasan pabean ke Kawasan Bebas.
  5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.


Pasal 2


(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan pelekatan dan/atau pemasangan Tanda Pengaman.
(2) Tanda Pengaman dapat dibuat dari kertas, logam, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dapat dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.
(3) Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Tanda Pengaman kertas, yaitu Tanda Pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Tanda Pengaman timah, yaitu Tanda Pengaman berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel menggunakan tang segel dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  3. Tanda Pengaman lainnya yaitu Tanda Pengaman selain huruf a dan huruf b dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan.

 

Pasal 3


(1) Pejabat melekatkan dan/atau memasang Tanda Pengaman pada saat pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(2) Pejabat mengisi informasi yang dibutuhkan dan membubuhkan tanda tangan pada Tanda Pengaman setiap pelekatan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(3) Atas pelekatan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat melakukan pencatatan dan/atau perekaman waktu pengeluaran, jenis dan jumlah, dan letak pelekatan Tanda Pengaman.
(4) Dalam hal diperlukan, Pejabat dapat melakukan dokumentasi terhadap barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman.
(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya terdiri dari dokumentasi berupa gambar barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman.


Pasal 4


(1) Pelekatan Tanda Pengaman diprioritaskan menggunakan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Dalam hal diperlukan, selain penggunaan tanda pengaman kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipasang Tanda Pengaman timah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b atau Tanda Pengaman lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c.
(3) Tanda Pengaman harus dilekatkan dan/atau dipasang pada barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa menghilangkan fungsi Tanda Pengaman tersebut.
(4) Tanda Pengaman yang sudah dilekatkan dan/atau dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak atau dihilangkan oleh siapapun tanpa izin Pemeriksa Pajak.
(5) Pembeli dan/atau yang menguasai barang, yang dilekati dan/atau dipasang Tanda Pengaman oleh Pejabat, wajib menjaga agar semua Tanda Pengaman tidak dibuka, tidak dilepas, tidak dirusak atau tidak dihilangkan baik secara fisik maupun fungsinya tanpa izin Pemeriksa Pajak.
(6) Dalam hal keadaan bahaya yang dapat menimbulkan risiko rusaknya barang yang dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman, pembeli dan/atau yang menguasai barang harus memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Pemeriksa Pajak.
(7) Pembeli dan/atau yang menguasai barang yang tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap merusak atau menghilangkan Tanda Pengaman.
(8) Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak dapat menuntut Pemerintah karena kerusakan barang akibat tidak dilakukannya hal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Pembeli dan/atau pihak yang menguasai barang yang membuka, melepas, merusak, atau menghilangkan Tanda Pengaman dikenai sanksi berupa tidak diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

     

Pasal 5


(1) Pemeriksa Pajak melakukan pelepasan Tanda Pengaman dalam hal Pemeriksaan Fisik terhadap pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah dimulai, yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada pembeli dan/atau yang menguasai barang.
(2) Pelepasan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan dalam Berita Acara.


Pasal 6


Pengadaan Tanda Pengaman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN