Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 183/PMK.01/2020

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.01/2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI
VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1171/M.KT.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1853);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1853), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.
(4) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(8) Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
   
2. Pasal 138 dihapus.
   
3. Pasal 139 dihapus.
   
4. Pasal 140 dihapus.
   
5. Pasal 141 dihapus.
   
6. Pasal 142 dihapus.
   
7. Pasal 143 dihapus.
   
8. Pasal 144 dihapus.
   
9. Pasal 145 dihapus.
   
10. Pasal 146 dihapus.
   
11. Pasal 147 dihapus.
   
12. Pasal 148 dihapus.
   
13. Pasal 149 dihapus.
   
14. Pasal 150 dihapus.
   
15. Pasal 151 dihapus.
   
16. Pasal 152 dihapus.
   
17. Pasal 153 dihapus.
   
18. Pasal 154 dihapus.
   
19. Pasal 155 dihapus.
   
20. Pasal 156 dihapus.
   
21. Pasal 157 dihapus.
   
22. Pasal 158 dihapus.
   
23. Pasal 159 dihapus.
   
24. Pasal 160 dihapus.
   
25. Pasal 161 dihapus.
   
26. Pasal 162 dihapus.
   
27. Pasal 163 dihapus.
   
28. Pasal 164 dihapus.
   
29. Pasal 165 dihapus.
   
30. Pasal 166 dihapus.
   
31. Pasal 167 dihapus.
   
32. Pasal 168 dihapus.
   
33. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 170


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
(4) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
   
34. Pasal 171 dihapus.
   
35. Pasal 172 dihapus.
   
36. Pasal 173 dihapus.
   
37. Pasal 174 dihapus.
   
38. Pasal 175 dihapus.
   
39. Pasal 176 dihapus.
   
40. Pasal 177 dihapus.
   
41. Pasal 178 dihapus.
   
42. Pasal 179 dihapus.
   
43. Pasal 180 dihapus.
   
44. Pasal 181 dihapus.
   
45. Pasal 182 dihapus.
   
46. Pasal 183 dihapus.
   
47. Pasal 184 dihapus.
   
48. Pasal 185 dihapus.
   
49. Pasal 186 dihapus.
   
50. Pasal 187 dihapus.
   
51. Pasal 188 dihapus.
   
52. Pasal 189 dihapus.
   
53. Pasal 190 dihapus.
   
54. Pasal 191 dihapus.
   
55. Pasal 192 dihapus.
   
56. Pasal 193 dihapus.
   
57. Pasal 194 dihapus.
   
58. Pasal 195 dihapus.
   
59. Pasal 196 dihapus.
   
60. Pasal 197 dihapus.
   
61. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 199


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.
(4) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan kuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(7) Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
   
62. Pasal 200 dihapus.
   
63. Pasal 201 dihapus.
   
64. Pasal 202 dihapus.
   
65. Pasal 203 dihapus.
   
66. Pasal 204 dihapus.
   
67. Pasal 205 dihapus.
   
68. Pasal 206 dihapus.
   
69. Pasal 207 dihapus.
   
70. Pasal 208 dihapus.
   
71. Pasal 209 dihapus.
   
72. Pasal 210 dihapus.
   
73. Pasal 211 dihapus.
   
74. Pasal 212 dihapus.
   
75. Pasal 213 dihapus.
   
76.  Pasal 214 dihapus.
   
77. Pasal 215 dihapus.
   
78. Pasal 216 dihapus.
   
79. Pasal 217 dihapus.
   
80. Pasal 218 dihapus.
   
81. Pasal 219 dihapus.
   
82. Pasal 220 dihapus.
   
83. Pasal 221 dihapus.
   
84. Pasal 222 dihapus.
   
85. Pasal 223 dihapus.
   
86. Pasal 224 dihapus.
   
87. Pasal 225 dihapus.
   
88. Pasal 226 dihapus.
   
89. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.
(4) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(7)  Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
   
90. Pasal 229 dihapus.
   
91. Pasal 230 dihapus.
   
92. Pasal 231 dihapus.
   
93. Pasal 232 dihapus.
   
94. Pasal 233 dihapus.
   
95. Pasal 234 dihapus.
   
96. Pasal 235 dihapus.
   
97. Pasal 236 dihapus.
   
98. Pasal 237 dihapus.
   
99. Pasal 238 dihapus.
   
100. Pasal 239 dihapus.
   
101. Pasal 240 dihapus.
   
102. Pasal 241 dihapus.
   
103. Pasal 242 dihapus.
   
104. Pasal 243 dihapus.
   
105. Pasal 244 dihapus.
   
106. Pasal 245 dihapus.
   
107. Pasal 246 dihapus.
   
108. Pasal 247 dihapus.
   
109. Pasal 248 dihapus.
   
110. Pasal 249 dihapus.
   
111. Pasal 250 dihapus.
   
112. Pasal 251 dihapus.
   
113. Pasal 252 dihapus.
   
114.  Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.
(4) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
   
115.  Pasal 255 dihapus.
   
116. Pasal 256 dihapus.
   
117. Pasal 257 dihapus.
   
118.  Pasal 258 dihapus.
   
119. Pasal 259 dihapus.
   
120. Pasal 260 dihapus.
   
121. Pasal 261 dihapus.
   
122. Pasal 262 dihapus.
   
123. Pasal 263 dihapus.
   
124. Pasal 264 dihapus.
   
125. Pasal 265 dihapus.
   
126. Pasal 266 dihapus.
   
127. Pasal 267 dihapus.
   
128. Pasal 268 dihapus.
   
129. Pasal 269 dihapus.
   
130.  Pasal 270 dihapus.
   
131. Pasal 271 dihapus.
   
132. Pasal 272 dihapus.
   
133. Pasal 273 dihapus.
   
134. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 286 diubah dan ayat (8) Pasal 286 dihapus sehingga Pasal 286 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 286


(1) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
(8) Dihapus.
   
135. Ketentuan ayat (1) Pasal 290 diubah sehingga Pasal 290 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 290


(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 25, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 81, Pasal 84, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 127, Pasal 130, Pasal 137 ayat (7), Pasal 170 ayat (7), Pasal 199 ayat (6), Pasal 228 ayat (6), dan Pasal 254 ayat (5), berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
   
136. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293


(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
   
137. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
138. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
139. Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

Pasal II


1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  2. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
2. Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif maka organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1355