Keputusan Presiden Nomor : 4 TAHUN 1996
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR
DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan unsur angkutan laut niaga yang kuat dan sehat;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995;
- Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995.
Menambah dan mengubah beberapa ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
|
3. |
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.