Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.71/1992

Kategori : KUP

Penerbitan Dan Pengisian Lp2/Dkhp (Seri Pemeriksaan - 75)


20 April 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.71/1992

TENTANG

PENERBITAN DAN PENGISIAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN - 75)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP.

 

Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut :

  1. Bentuk dan Isi LP2/DKHP. Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai :

    1.1. Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah :
    - Kriteria pemilihan SPT
    - Nomor pengawasan pemeriksaan SPT
    - Pajak terhutang menurut SPT
    - Pajak terhutang menurut Pemeriksaan
    - Jumlah jam pemeriksaan
    - Kode penyelesaian
    1.2. Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah :
    - Kadaluwarsa
    - Golongan PGPS Pemeriksa
    - Pendidikan Teknis Pemeriksa
    1.3. Unsur LP2/DKHP yang ditambah :
    - Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan.
    Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini.
  2. Pengiriman LP2/DKHP.
    Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti contoh pada lampiran.
    Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan yang bersangkutan adalah nihil.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD