Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.7/2002
Pencabutan Surat-Surat Edaran Mengenai Pemeriksaan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2002
TENTANG
PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.