Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.03/2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/PMK.03/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
- bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1547);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. |
(2) | Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. |
(5) | Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. |
(6) | Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. |
(7) | Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. |
(8) | Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. |
(9) | Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. |
(10) | Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(11) | Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak. |
(12) | Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. |
(13) | Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(14) | Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. |
(15) | Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. |
(16) | Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. |
(17) | Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(18) | Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(19) | Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa Pajak. |
(20) | Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(21) | Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. |
(22) | Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(23) | Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(24) | Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. |
(25) | Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. |
(26) | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(27) | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
BAB II
KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
Pasal 2
(1) | Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. |
(2) | Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(3) | Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. |
(2) | Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(3) | Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. | ||||||||||||||||||||
(2) | Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster. | ||||||||||||||||||||
(5) | Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
(6) | Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). |
(2) | Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan:
|
(3) | Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan:
|
(4) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. |
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. |
(2) | Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. |
(3) | Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Pemeriksa Pajak berkedudukan. |
(4) | Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. |
(5) | Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. |
(6) | Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit:
|
(7) | Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit:
|
(8) | Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh:
|
(9) | Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. |
(10) | Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
BAB III
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) | Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. |
(2) | Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. |
(3) | Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi:
a. | SKP; dan |
b. | Perilaku Kerja. |
Paragraf 2
Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 11
(1) | Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
(3) | Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP. | ||||||||||
(4) | Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Pajak. | ||||||||||
(5) | Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. | ||||||||||
(6) | Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. |
Paragraf 3
Perilaku Kerja
Pasal 12
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Target Angka Kredit
Pasal 13
(1) | Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit:
|
(2) | Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP. |
Bagian Keempat
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 14
(1) | Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. |
Bagian Kelima
Angka Kredit Pendidikan
Pasal 15
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
|
||||||||||
(3) | Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
|
||||||||||
(4) | Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian. | ||||||||||
(5) | Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT
PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | periode Januari sampai dengan Juni; dan |
b. | periode Juli sampai dengan Desember. |
Bagian Kedua
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 17
(1) | Proses pengusulan Angka Kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh atasan langsung Pemeriksa Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja. |
(2) | Pengusulan Angka Kredit Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
|
(3) | Ketentuan mengenai format bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format dokumen surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Penilaian Angka Kredit
Pasal 18
(1) | Penilaian capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. |
(2) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. |
(3) | Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. |
(4) | Tim Penilai dapat meminta dokumen hasil kerja, dokumen pendukung lainnya, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Pemeriksa Pajak sebagai bahan pertimbangan. |
(5) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan. |
(6) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didokumentasikan dalam laporan capaian Angka Kredit. |
(7) | Ketentuan mengenai format laporan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Penetapan Angka Kredit
Pasal 19
(1) | Pejabat Pengusul Angka Kredit mengusulkan capaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. |
(2) | PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja pengusul dan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan serta salinan disampaikan kepada:
|
(3) | PAK untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Pajak ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Pajak. |
(5) | PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Pejabat Pengusul Angka Kredit
Pasal 20
Usulan PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh:
a. | pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. |
b. | pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya. |
c. | pejabat administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. |
d. | pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan. |
Bagian Keenam
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 21
(1) | Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Pajak, yaitu:
|
(2) | Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
BAB V
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
(1) | Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(3) | Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. |
(5) | Tim Penilai instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya. |
(6) | Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. |
(7) | Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan. |
(1) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. |
(2) | Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
(3) | Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
|
(4) | Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya. |
(5) | Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian. |
(6) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Pemeriksa Pajak. |
(7) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
|
(8) | Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak. |
(9) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri. |
(10) | Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(11) | Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan mengenai format surat keputusan pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 24
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. | ||||||||
(2) | Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||||||
(4) | Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||||||
(5) | Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 25
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui:
a. | pengangkatan pertama; |
b. | perpindahan dari jabatan lain; dan |
c. | promosi. |
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 27
(1) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. |
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(4) | PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak yang dibuktikan dengan sertifikat. |
(5) | Pemeriksa Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jabatan. |
(6) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. |
(7) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). |
(9) | Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(10) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
(11) | Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 28
(1) | Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak paling sedikit terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(11) | Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(12) | Ketentuan mengenai Angka Kredit awal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(13) | Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
|
(3) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
Bagian Keempat
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. | termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan Kementerian; |
b. | menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan |
c. | memenuhi SKJ yang akan diduduki. |
(1) | Pengangkatan Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dilaksanakan bagi:
|
(2) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(4) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. |
(5) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. |
(6) | Berkas usulan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
|
(7) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
(8) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) | Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat
Pasal 32
(1) | Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(4) | Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(5) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. |
(7) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
|
(2) | Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. |
(3) | Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya. |
(4) | Kegiatan penunjang dalam Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d. |
(5) | Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Kenaikan Jabatan
Pasal 34
(1) | Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. |
(3) | Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) |
Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
|
(5) | Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jabatan sebelumnya. |
(6) | Kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c. |
(7) | Usul kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. |
(8) | Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(9) | Penetapan kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(10) | Pemeriksa Pajak yang memiliki kelebihan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. |
(11) | Pemeriksa Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). |
(12) | Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. |
Bagian Ketujuh
Kebutuhan Angka Kredit untuk
Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan
Pasal 36
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Hasil Kerja Minimal
Pasal 37
(1) | HKM Pemeriksa Pajak harus dipenuhi selama Pemeriksa Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja selama 1 (satu) periode dan/atau 1 (satu) periode sebelumnya dalam jenjang jabatan yang sama dan belum pernah diklaim. |
(3) | Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 1 (satu) tahun. |
(4) | Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional. |
(5) | HKM yang dicapai setiap periode diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM. |
(6) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Periode awal pemenuhan HKM bagi Pemeriksa Pajak dimulai paling lambat pada awal tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan, pengangkatan kembali, atau kenaikan jabatan.
(1) | Butir kegiatan HKM Pemeriksa Pajak pada suatu jenjang jabatan dapat digantikan dengan:
|
(2) | Volume butir kegiatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sepanjang jumlah Angka Kredit pada HKM pengganti paling sedikit sama dengan jumlah Angka Kredit butir kegiatan pada HKM yang digantikan. |
Bagian Kesembilan
Pemberhentian
Pasal 40
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
|
(3) | Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
|
(4) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(5) | Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(6) | Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(7) | Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kesepuluh
Pengangkatan Kembali
Pasal 41
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan selama diberhentikan. |
(3) | Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak bagi Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas. |
(4) | Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara proporsional sesuai masa penugasan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas. |
(5) | Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia LKJF. |
(6) | Pemeriksa Pajak yang diberhentikan dari jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(7) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK paling lama 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) | Usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melampirkan dokumen paling sedikit:
|
(10) | Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(11) | Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(12) | Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Pasal 42
(1) | Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
(2) | Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 43
(1) | Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. |
(2) | Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. |
(3) | Setiap Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(4) | Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. |
(5) | Organisasi profesi mempunyai tugas:
|
(6) | Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri. |
BAB IX
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 44
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemeriksa Pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
BAB X
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 46
(1) | Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. |
(2) | Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. |
(3) | Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
|
(4) | Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. |
(5) | Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
(6) | Penyelenggaraan pelatihan Pemeriksa Pajak dilakukan melalui koordinasi dengan unit penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
(1) | Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa Pajak kategori keahlian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), disesuaikan menjadi Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Angka Kredit Kumulatif penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Angka Kredit Kumulatif pada PAK terakhir dikurangi Angka Kredit Kumulatif minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370). |
(3) | PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh Pemeriksa Pajak sebelum periode berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(4) | PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 5 (lima) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(5) | Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memiliki rekomendasi untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. |
(6) | Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak kategori keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai dengan ketentuan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (10) dan ayat (11). |
Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
(1) | Dalam rangka pembayaran tunjangan jabatan Pemeriksa Pajak:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya perubahan atas Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 898
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.