Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.03/2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/PMK.03/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
- bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. |
2. | Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3. | Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
4. | Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. |
5. | Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. |
6. | Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. |
7. | Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. |
8. | Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru. |
9. | Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. |
10. | Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
11. | Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak. |
12. | Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. |
13. | Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
14. | Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. |
15. | Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. |
16. | Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. |
17. | Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
18. | Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
19. | Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. |
20. | Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
21. | Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan. |
22. | Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
23. | Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
24. | Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. |
25. | Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS. |
26. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
27. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
BAB II
KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
Pasal 2
(1) | Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. |
(2) | Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(3) | Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. |
(2) | Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(3) | Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. | ||||||||||||||||||
(2) | Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(3) | Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(4) | Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster. | ||||||||||||||||||
(5) | Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||
(6) | Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Asisten Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). |
(2) | Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan:
|
(3) | Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
|
(4) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. |
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. |
(2) | Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. |
(3) | Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan. |
(4) | Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. |
(5) | Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. |
(6) | Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit:
|
(7) | Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit:
|
(8) | Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh:
|
(9) | Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. |
(10) | Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
BAB III
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) | Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. |
(2) | Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. |
(3) | Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak meliputi:
a. | SKP; dan |
b. | Perilaku Kerja. |
Paragraf 2
Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 10
(1) | Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||||||||||
(3) | Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP. | ||||||||||
(4) | Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. | ||||||||||
(5) | Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. | ||||||||||
(6) | Asisten Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. |
Paragraf 3
Perilaku Kerja
Pasal 11
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Target Angka Kredit
Pasal 12
(1) | Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit:
|
(2) | Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Asisten Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP. |
Bagian Keempat
Angka Kredit Pemeliharaan
(1) | Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
|
(2) | Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. |
Bagian Kelima
Angka Kredit Pendidikan
Pasal 14
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
|
||||||||
(3) | Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
|
||||||||
(4) | Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian. | ||||||||
(5) | Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT
PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | Periode Januari sampai dengan Juni; dan |
b. | Periode Juli sampai dengan Desember. |
Bagian Kedua
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 16
(1) | Proses pengusulan Angka Kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh atasan langsung Asisten Pemeriksa Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja. |
(2) | Pengusulan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
|
(3) | Ketentuan mengenai format bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format dokumen surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Penilaian Angka Kredit
Pasal 17
(1) | Penilaian capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. |
(2) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. |
(3) | Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. |
(4) | Tim Penilai dapat meminta dokumen hasil kerja, dokumen pendukung lainnya, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Asisten Pemeriksa Pajak sebagai bahan pertimbangan. |
(5) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan. |
(6) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didokumentasikan dalam laporan capaian Angka Kredit. |
(7) | Ketentuan mengenai format laporan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Penetapan Angka Kredit
Pasal 18
(1) | Pejabat Pengusul Angka Kredit mengusulkan capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. |
(2) | PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja pengusul dan Asisten Pemeriksa Pajak yang bersangkutan serta salinan disampaikan kepada:
|
(3) | PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak. |
(5) | PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Pejabat Pengusul Angka Kredit
Pasal 19
Usulan PAK Asisten Pemeriksa Pajak diajukan oleh:
a. | pejabat administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. |
b. | pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan. |
Bagian Keenam
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 20
(1) | Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak, yaitu:
|
(2) | Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau sementara, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. |
BAB V
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) | Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(3) | Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. |
(5) | Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan. |
(1) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak. |
(2) | Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
(3) | Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
|
(4) | Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. |
(5) | Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur kepegawaian. |
(6) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Asisten Pemeriksa Pajak. |
(7) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
|
(8) | Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Pemeriksa Pajak. |
(9) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri. |
(10) | Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(11) | Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan mengenai format surat keputusan pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 23
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. | ||||||||
(2) | Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||||||
(4) | Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||||||
(5) | Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 24
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan melalui:
a. | pengangkatan pertama; |
b. | perpindahan dari jabatan lain; dan |
c. | promosi. |
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 26
(1) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Asisten Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. |
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(4) | PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dibuktikan dengan sertifikat. |
(5) | Asisten Pemeriksa Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jabatan. |
(6) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. |
(7) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). |
(9) | Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(10) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
(11) | Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 27
(1) | Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Asisten Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. |
(4) | Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
|
(5) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator. |
(6) | Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak paling sedikit terdiri atas:
|
(7) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
(8) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(9) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. |
(10) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. |
(11) | Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. |
(12) | Ketentuan mengenai Angka Kredit awal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(13) | Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
(1) | termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan Kementerian; |
(2) | menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan |
(3) | memenuhi SKJ yang akan diduduki. |
(1) | Pengangkatan Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilaksanakan bagi:
|
(2) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Asisten Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(4) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. |
(5) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Asisten Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. |
(6) | Berkas usulan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
|
(7) | Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. |
(8) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) | Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat
Pasal 30
(1) | Kenaikan pangkat bagi Asisten Pemeriksa Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(4) | Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(5) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. |
(7) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
|
(2) | Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. |
(3) | Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya. |
(4) | Kegiatan penunjang dalam Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d. |
(5) | Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Kenaikan Jabatan
Pasal 32
(1) | Kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. |
(3) | Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Bagi Asisten Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat). |
(5) | Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jabatan sebelumnya. . |
(6) | Kegiatan pengembangan profesi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c |
(7) | Usul kenaikan jabatan Asisten Pemeriksa Pajak disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. |
(8) | Usul kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(9) | Penetapan kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(10) | Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki kelebihan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. |
(11) | Asisten Pemeriksa Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). |
(12) | Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Asisten Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. |
Bagian Ketujuh
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan/atau
Jabatan
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Hasil Kerja Minimal
Pasal 35
(1) | HKM Asisten Pemeriksa Pajak harus dipenuhi selama Asisten Pemeriksa Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(2) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja selama 1 (satu) periode dan/atau 1 (satu) periode sebelumnya dalam jenjang jabatan yang sama dan belum pernah diklaim. |
(3) | Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 1 (satu) tahun. |
(4) | Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional. |
(5) | HKM yang dicapai setiap periode diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM. |
(6) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Periode awal pemenuhan HKM bagi Asisten Pemeriksa Pajak dimulai paling lambat pada awal tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan, pengangkatan kembali, atau kenaikan jabatan.
(1) | Butir kegiatan HKM Asisten Pemeriksa Pajak pada suatu jenjang jabatan dapat digantikan dengan:
|
(2) | Volume butir kegiatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sepanjang jumlah Angka Kredit pada HKM pengganti paling sedikit sama dengan jumlah Angka Kredit butir kegiatan pada HKM yang digantikan. |
Bagian Kesembilan
Pemberhentian
Pasal 38
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Asisten Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
|
(3) | Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
|
(4) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(5) | Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(6) | Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(7) | Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kesepuluh
Pengangkatan Kembali
Pasal 39
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan selama diberhentikan. |
(3) | Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bagi Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas. |
(4) | Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara proporsional sesuai masa penugasan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas. |
(5) | Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia LKJF. |
(6) | Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan dari jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(7) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK paling lama 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) | Usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melampirkan dokumen paling sedikit:
|
(10) | Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(11) | Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(12) | Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Pasal 40
(1) | Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Asisten Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
(2) | Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 41
(1) | Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Asisten Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Asisten Pemeriksa Pajak. |
(2) | Asisten Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. |
(3) | Setiap Asisten Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(4) | Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. |
(5) | Organisasi profesi mempunyai tugas:
|
(6) | Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri. |
BAB IX
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 42
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Pemeriksa Pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
BAB X
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 44
(1) | Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. |
(2) | Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. |
(3) | Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
|
(4) | Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. |
(5) | Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diantaranya meliputi:
|
(6) | Penyelenggaraan pelatihan Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan melalui koordinasi dengan unit penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) | Pemeriksa Pajak yang menduduki kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370) disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Asisten Pemeriksa Pajak paling lama sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(2) | Pemeriksa Pajak yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536) sampai dengan dilakukannya penyesuaian nomenklatur jabatan menjadi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. |
(3) | Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370) disesuaikan menjadi Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(4) | Angka Kredit Kumulatif penyesuaian bagi Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Angka Kredit Kumulatif pada PAK terakhir dikurangi Angka Kredit Kumulatif minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370). |
(5) | PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh Pemeriksa Pajak kategori keterampilan sebelum periode dilakukannya penyesuaian nomenklatur jabatan. |
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan dengan sesuai rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 899
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.