Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
- Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
- Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
- Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut dengan kode BC 1.1.
- Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
- Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
- Surat Pemberitahuan Jalur Merah yang selanjutnya disingkat SPJM adalah pemberitahuan tentang penetapan jalur pengeluaran barang berupa Jalur Merah dan menjadi dasar Importir untuk mempersiapkan barang guna pemeriksaan fisik.
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir.
- Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
- Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
- Nota Pemberitahuan Barang Larangan dan/atau Pembatasan yang selanjutnya disingkat NPBL adalah pemberitahuan permintaan dokumen dan/atau informasi terkait larangan dan/atau pembatasan sebelum PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran.
- Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberitahuan penolakan (reject) atas pengajuan PIB.
- Nota Permintaan Dokumen yang selanjutnya disingkat NPD adalah pemberitahuan permintaan Dokumen Pelengkap yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
- Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
- Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
- Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
- Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .
- Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
- Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang Impor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
BAB II
PENYELESAIAN PIB MELALUI SKP
Bagian Kesatu
Penerimaan PIB
Paragraf Kesatu
Verifikasi Data
(1) | SKP menerima PIB yang disampaikan oleh Importir atau PPJK yang dikuasakannya melalui PDE kepabeanan dan melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan NPP. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK tidak diblokir, SKP melakukan penelitian:
|
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP. |
(5) | Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Importir atau PPJK dapat melakukan perbaikan PIB dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan lengkap dan sesuai, SKP:
|
Paragraf Kedua
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan
(1) | PIB yang telah diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan:
|
(4) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, SKP meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan untuk melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
(1) | Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
|
(3) | Dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal NPBL. |
(4) | Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disampaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), SKP menerbitkan NPP. |
(5) | Dalam hal dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah disampaikan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
|
(1) |
Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB yang diberitahukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Pasal 3 ayat (3). |
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap PIB yang diberitahukan bahwa barang Impor untuk Dipakai:
|
(1) |
Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan mengatur jumlah barang yang dapat diimpor, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan mengenai pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik. |
(2) | Dalam hal penelitian jumlah barang yang dapat diimpor secara elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dilakukan, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Paragraf Ketiga
Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk,
Cukai, dan PDRI
(1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (6) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
|
(2) | Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan kode billing. |
(3) | Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ). |
(4) | Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SKP menerbitkan:
|
(5) | Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu:
|
(6) | Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SKP menerbitkan NPP. |
(7) | Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat diperbaiki, Importir atau PPJK mengajukan PIB baru kepada Kantor Pabean melalui SKP. |
(8) | PIB yang telah dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diproses lebih lanjut oleh SKP. |
(1) | Pungutan yang tercantum pada billing dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
|
(2) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bea Masuk yang dibayar, diberikan penundaan, dan/atau ditanggung pemerintah. |
(3) | Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Cukai yang dilunasi pada saat Impor untuk Dipakai dan Cukai yang telah dilunasi sebelum PIB didaftarkan. |
(4) | PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan PDRI yang harus dibayar dan dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB. |
(1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara berkala. |
(2) | Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
|
(3) | Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan sepanjang MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO:
|
(4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam hal MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO:
|
(5) | Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian pembayaran berkala. |
(6) | Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas atas nama Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal:
|
(7) | Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pemberian pembayaran berkala. |
(1) | Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), SKP menerbitkan kode billing. |
(2) | Penyelesaian atas kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak dapat dilakukan secara berkala terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember. |
(4) | SKP memproses PIB yang menggunakan jenis pembayaran berkala lebih lanjut setelah:
|
Paragraf Keempat
Penelitian Data Pemberitahuan Pabean Pengangkutan
Pasal 11
(1) | SKP melakukan penelitian pengisian elemen data berupa nomor, tanggal, pos, dan subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya pada PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8). | ||||
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa elemen data belum diberitahukan, SKP menerbitkan respons permintaan elemen data dan selanjutnya melakukan penelitian atas hasil respons dimaksud. | ||||
(3) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan bahwa:
SKP melakukan penelitian kesesuaian nama Importir dengan nama consignee pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya pada batas tingkat kesesuaian tertentu. |
||||
(4) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tingkat kesesuaian:
|
||||
(5) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian:
|
||||
(6) | Batas tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan melakukan penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b untuk memastikan Importir pada PIB merupakan pihak yang sama dengan consignee atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir pada PIB:
|
(3) | Terhadap PIB yang mendapatkan respons tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Importir atau PPJK dapat melakukan:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan melakukan penelitian terhadap:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada ayat (4) dapat diyakini Importir pada PIB merupakan pihak yang sama dengan consignee atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut. |
(6) | Penelitian tingkat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dilakukan terhadap:
|
Paragraf Kelima
Penelitian Keberadaan Barang Impor untuk Dipakai
(1) | SKP melakukan penelitian pengisian kode gudang TPS pada PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, Pasal 11 ayat (5) huruf a, Pasal 12 ayat (2) huruf a atau Pasal 12 ayat (5). |
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kode gudang TPS belum diberitahukan, SKP menerbitkan respons permintaan kode gudang TPS dan selanjutnya melakukan penelitian atas hasil respons dimaksud. |
(3) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
(4) | Penelitian keberadaan barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pengusaha TPS melalui:
|
(5) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan barang Impor untuk Dipakai telah berada di TPS, SKP menerbitkan respons PIB dapat diproses lebih lanjut. |
(6) | Penelitian keberadaan barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan terhadap:
|
Paragraf Keenam
Penerbitan Nomor Pendaftaran dan Penutupan Pos
Pemberitahuan Pabean Pengangkutan
(1) | SKP menerbitkan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran atas PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). |
(2) | SKP melakukan penutupan pos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Paragraf Ketujuh
Penetapan Jalur Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
(1) | SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai setelah PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(2) | Penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
|
(3) | Operator ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
(4) | Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(5) | Penetapan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan:
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean
Paragraf Kesatu
Pemeriksaan Fisik Barang
(1) | Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan pemberitahuan kesiapan barang paling lambat pukul 12.00 pada:
|
(2) | Dalam hal PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik, Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan pemberitahuan kesiapan barang paling lambat pukul 12.00 pada:
|
(3) | Dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), penyampaian PIB berikutnya oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
(4) | Dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2):
|
(5) | Dalam hal ketentuan pada ayat (1) atau ayat (2) telah dilaksanakan, Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. |
Paragraf Kedua
Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir
(1) | Importir atau PPJK dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai yang telah ditimbun di TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi Importir dalam hal:
|
(2) | Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(3) | Dalam hal Importir atau PPJK menerima respons SPPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemeriksaan fisik dilakukan setelah SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerima Dokumen Pelengkap Pabean dan informasi mengenai lokasi dan waktu pemeriksaan fisik. |
(4) | Tata cara pengajuan dan penelitian permohonan pemeriksaan fisik di lokasi Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. |
(5) | Dalam hal Importir atau PPJK telah menyiapkan barang, Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. |
Paragraf Ketiga
Penelitian Dokumen Jalur Merah
(1) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB sebelum diterbitkan SPPB. |
(2) | Untuk mendukung kelancaran arus barang, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memulai penelitian dokumen sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Dalam melakukan penelitian sebagaiamana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan fisik barang dari Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(5) | Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat mengajukan permohonan pengujian laboratoris terhadap contoh barang Impor untuk Dipakai kepada laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang. |
(6) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang yang diterima Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan ketidaksesuaian dengan uraian barang Impor dalam PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat melakukan perubahan uraian barang PIB di SKP sesuai hasil pemeriksaan fisik barang yang diterima. |
(7) | Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meneruskan PIB ke Unit Pengawasan dalam hal:
|
(1) | Unit Pengawasan melakukan penelitian awal terkait indikasi tindakan pelanggaran dan/atau pidana terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak PIB diteruskan. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan:
|
(3) | Dalam hal setelah dilaksanakan tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditemukan bukti pelanggaran dan/atau tindak pidana, Unit Pengawasan mengembalikan PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilanjutkan proses penelitian dokumen dan dilakukan penetapan. |
(4) | Dalam hal Unit Pengawasan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean tambahan dengan menerbitkan NPD.
Paragraf Keempat
Penelitian Dokumen Jalur Hijau
(1) | Dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB setelah diterbitkan SPPB. |
(2) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan. |
(4) | Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean dengan menerbitkan NPD. |
(5) | Importir yang menerima respons NPD menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean paling lambat pukul 12.00 pada:
|
(6) | Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean tambahan dengan menerbitkan NPD. |
Paragraf Kelima
Penerbitan Hasil Penelitian Dokumen
(1) | Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan:
|
(2) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan menginformasikannya kepada Unit Pengawasan dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Merah dan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan barang Impor untuk Dipakai belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
(3) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP dan/atau SPPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 21 terdapat penetapan Tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(4) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atas PIB yang jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Merah dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan:
|
(5) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP dan/atau SPPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersamaan dengan SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap PIB yang diajukan oleh Importir berisiko rendah. |
(6) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal:
|
(7) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa:
|
(8) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan rekomendasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau dan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menunjukkan pos tarif barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean atau Tempat
Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS
(1) | Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis, SKP menyampaikan SPPB atau SPPF kepada pengusaha TPS bersamaan dengan penyampaian kepada Importir atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). |
(2) | Importir atau PPJK melakukan pengurusan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai kepada pengusaha TPS menggunakan SPPB atau SPPF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) | Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengambilan barang Impor untuk Dipakai oleh Importir atau PPJK untuk dikeluarkan dari TPS dalam hal barang Impor untuk Dipakai dimaksud telah mendapatkan SPPB atau SPPF sesuai data yang diperoleh dari SKP. |
(4) | SKP menerima penyampaian realisasi pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari pengusaha TPS setelah Importir mengeluarkan barang dari TPS. |
(1) | Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai selain dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau sistem pintu otomatis tidak berfungsi, Importir atau PPJK melakukan pengurusan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai kepada pengusaha TPS menggunakan SPPB, SPPF, atau dokumen pengeluaran lainnya. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang Impor memberikan persetujuan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean, dalam hal barang Impor untuk Dipakai dimaksud telah sesuai dengan SPPB, SPPF, atau dokumen pengeluaran lainnya. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang Impor merekam realisasi pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ke SKP. |
Bagian Keempat
Penyelesaian Pasca Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Paragraf Kesatu
Penyelesaian Pembayaran Berkala
(1) | MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang menggunakan jenis pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). |
(2) | MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang tidak melakukan pelunasan atas pembayaran berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta:
|
(3) | Kepala Kantor Pabean menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan surat penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
Paragraf Kedua
Pemutakhiran Data Penutupan Pos
Terhadap PIB yang telah mendapatkan SPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1), SKP melakukan pemutakhiran data penutupan pos atau subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
BAB III
PENYELESAIAN PIB YANG DISAMPAIKAN DALAM HAL SKP
MENGALAMI GANGGUAN OPERASIONAL
Bagian Kesatu
Penyampaian PIB
Paragraf Kesatu
Penyampaian dan Verifikasi Data
(1) | Penyelesaian PIB dapat dilakukan dalam hal SKP mengalami gangguan operasional. |
(2) | Gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyampaian PIB dilakukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik. |
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyampaian PIB dilakukan secara tertulis. |
(5) | Penyampaian respons atas PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Importir dan/atau PPJK dapat dilakukan secara tertulis. |
(6) | Penyampaian data PIB antar unit di Kantor Pabean dalam rangka proses penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis. |
(7) | Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) berupa:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan dokumen menerima PIB dan:
|
(2) | Dalam hal penyampaian PIB dilakukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), SKP melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK dan verifikasi data PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Dalam hal penyampaian PIB dilakukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani verifikasi data PIB melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK menggunakan data:
|
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan Importir dan/atau PPJK diblokir, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menerbitkan NPP. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan Importir dan/atau PPJK tidak diblokir, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani verifikasi data PIB untuk melakukan penelitian sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (6). |
Paragraf Kedua
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6. |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), dan/atau Pasal 6. |
Paragraf Ketiga
Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk,
Cukai, dan PDRI
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemenuhan Kewajiban Pabean dengan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik. |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan NPJ dan/atau melakukan penelitian pemenuhan Kewajiban Pabean yang diselesaikan dengan penyerahan jaminan. |
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan menerbitkan NPJ dan/atau melakukan penelitian pemenuhan Kewajiban Pabean yang diselesaikan dengan penyerahan jaminan. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menunjukkan:
|
(5) | Dalam hal diterbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) huruf b, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan:
|
(6) | Dalam hal penyelesaian Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran dan penyerahan jaminan, PJB dapat diproses lebih lanjut setelah pembayaran dan jaminan diterima. |
Paragraf Keempat
Penelitian Data Pemberitahuan Pabean Pengangkutan
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian kesesuaian data pemberitahuan pabean pengangkutan dengan PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pemberitahuan pabean pengangkutan melakukan penelitian kesesuaian data pemberitahuan pabean pengangkutan dengan PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
Paragraf Kelima
Penelitian Keberadaan Barang Impor untuk Dipakai
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian keberadaan barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penelitian keberadaan barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
Paragraf Keenam
Penerbitan Nomor Pendaftaran dan Penutupan Pos
Pemberitahuan Pabean Pengangkutan
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan Nomor Pendaftaran dan melakukan penutupan pos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b:
|
Paragraf Ketujuh
Penetapan Jalur Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penjaluran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Pengawasan melakukan penjaluran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4). |
(3) | Dalam hal penjaluran dilakukan oleh Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data pendukung dalam melakukan penjaluran diperoleh dari data:
|
(4) | Dalam hal telah dilakukan penjaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengawasan menerbitkan:
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean, Pengeluaran Barang Impor, dan
Penyelesaian Pasca Pengeluaran
Pasal 35
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemeriksaan pabean atas PIB dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 17 sampai dengan Pasal 22.
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PIB
Bagian Kesatu
Perubahan PIB
Pasal 37
(1) | Importir atau PPJK dapat mengajukan perubahan atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dengan paling sedikit:
|
(3) | Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas PIB dimaksud. |
(1) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(3) | Barang Impor dianggap telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal:
|
(4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan. |
(5) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang disampaikan kepada Importir atau PPJK dengan tembusan Unit Pengawasan. |
(6) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan yang disampaikan kepada Importir atau PPJK dengan tembusan Unit Pengawasan dan menetapkan pelayanan kepabeanan dilanjutkan dengan data PIB sebelum diajukan permohonan. |
(7) | Dalam hal permohonan perubahan PIB disampaikan untuk lebih dari 1 (satu) elemen data, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui sebagian perubahan elemen data dengan mencantumkan elemen data yang disetujui pada surat persetujuan. |
(8) | Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan:
|
Bagian Kedua
Pembatalan PIB
Pasal 40
(1) | Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pembatalan atas PIB yang telah diajukan dan:
kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. |
(2) | Pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(4) | Permohonan yang diajukan untuk pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
|
(5) | Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan pembatalan dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan pembatalan PIB. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:
|
(4) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan. |
BAB V
PENYELESAIAN BARANG IMPOR EKSEP
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 42
(1) | Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep) dengan menggunakan PIB semula kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB. |
(2) | Permohonan penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut dalam hal PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dan sebelum:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dengan paling sedikit:
|
(4) | Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
Bagian Kedua
Penelitian Permohonan
Pasal 43
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap. |
(2) | Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan penyelesaian barang Impor eksep dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan barang Impor eksep. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pabean:
|
(4) | Untuk pengeluaran barang Impor eksep yang telah tiba di Kawasan Pabean saat PIB diajukan, SKP menerbitkan SPPB dengan memberikan catatan mengenai barang eksep. |
(5) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai alasan. |
Bagian Ketiga
Penyelesaian Barang Impor Eksep yang Tiba Kemudian
Pasal 44
(1) | Terhadap barang Impor eksep yang tiba kemudian, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menerbitkan instruksi pemeriksaan fisik barang:
|
(2) | Pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian dengan PIB, Pejabat Pemeriksa Fisik atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemindaian menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk diberikan catatan “Setuju Keluar” pada SPPB melalui SKP atau secara tertulis dalam hal belum dapat dilakukan melalui SKP. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian dengan PIB:
|
BAB VI
PENGELUARAN SEBAGIAN BARANG IMPOR
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 45
(1) | Importir dapat melakukan pengeluaran sebagian atas PIB yang sebagian barang Impornya terkena ketentuan:
|
(2) | Barang Impor yang dapat dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang Impor yang diberitahukan dalam PIB yang tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Untuk dapat melakukan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui SKP. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan atas PIB yang belum atau sudah mendapatkan Nomor Pendaftaran. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
(6) | Dalam hal permohonan belum dapat disampaikan melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan disampaikan:
|
Bagian Kedua
Penelitian Permohonan
Pasal 46
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan melakukan penyegelan terhadap barang Impor selama proses penyelesaian Kewajiban Pabean. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan barang Impor yang akan dikeluarkan. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
|
Bagian Ketiga
Proses Pengeluaran Sebagian
Pasal 47
(1) | Terhadap persetujuan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a direkam ke dalam SKP oleh:
|
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional dan terhadap PIB tersebut:
|
(3) | SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a dan penelitian Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan:
|
(5) | Prosedur pengeluaran barang sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 23 atau Pasal 24. |
BAB VII
BARANG IMPOR TIDAK BERWUJUD
Pasal 48
(1) | Importir atau PPJK menyampaikan PIB atas barang Impor tidak berwujud melalui SKP ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. |
(2) | PIB atas barang Impor tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses dalam hal:
|
(3) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai memverifikasi status blokir Importir dan/atau PPJK serta kelengkapan pengisian PIB meliputi elemen data:
|
(4) | Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
|
(5) | PIB atas barang Impor tidak berwujud yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dianggap telah menyelesaikan pemenuhan Kewajiban Pabeannya. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) | Format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ, surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian pembayaran berkala, dan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pemberian pembayaran berkala dalam Peraturan Direktur Jenderal ini menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Contoh perhitungan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
- PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
- PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- dalam hal contoh format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ dan SPPB dalam Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia dalam SKP, format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ dan SPPB menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- pembayaran berkala atas Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang diberitahukan menggunakan PIB dilaksanakan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.