Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2023

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2023

 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai;

Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  4. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  6. Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
  7. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
  8. Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
  9. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
  10. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
  11. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
  12. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  13. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  14. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
  15. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  16. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut dengan kode BC 1.1.
  17. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal. 
  18. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
  19. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
  20. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
  21. Surat Pemberitahuan Jalur Merah yang selanjutnya disingkat SPJM adalah pemberitahuan tentang penetapan jalur pengeluaran barang berupa Jalur Merah dan menjadi dasar Importir untuk mempersiapkan barang guna pemeriksaan fisik.
  22. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir.
  23. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
  24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
  25. Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
  26. Nota Pemberitahuan Barang Larangan dan/atau Pembatasan yang selanjutnya disingkat NPBL adalah pemberitahuan permintaan dokumen dan/atau informasi terkait larangan dan/atau pembatasan sebelum PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran.
  27. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberitahuan penolakan (reject) atas pengajuan PIB.
  28. Nota Permintaan Dokumen yang selanjutnya disingkat NPD adalah pemberitahuan permintaan Dokumen Pelengkap yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  29. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  30. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya. 
  31. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  32. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
  33. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
  34. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  35. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
  36. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
  37. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  38. Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  39. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  41. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .
  42. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
  43. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang Impor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  44. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.


 

BAB II
PENYELESAIAN PIB MELALUI SKP

 

Bagian Kesatu
Penerimaan PIB


 Paragraf Kesatu

Verifikasi Data

 

Pasal 2

 

(1) SKP menerima PIB yang disampaikan oleh Importir atau PPJK yang dikuasakannya melalui PDE kepabeanan dan melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan NPP.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK tidak diblokir, SKP melakukan penelitian:
  1. kelengkapan dan kesesuaian pengisian data PIB selain:
    1. nomor, tanggal, pos, dan subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya; atau
    2. kode gudang TPS;
  2. kesesuaian Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) yang dicantumkan dalam PIB dengan data registrasi kepabeanan, dalam hal pengurusan PIB dikuasakan kepada PPJK; dan
  3. kesesuaian jenis peti kemas pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dengan PIB, dalam hal barang Impor diangkut dengan menggunakan peti kemas.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP.
(5) Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Importir atau PPJK dapat melakukan perbaikan PIB dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan lengkap dan sesuai, SKP:
  1. menerbitkan tanggal pengajuan PIB; dan
  2. memproses PIB lebih lanjut dengan meneruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

  

 

Paragraf Kedua
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan

 

Pasal 3

 

(1) PIB yang telah diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan:
  1. PIB tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, SKP memproses PIB lebih lanjut; atau
  2. PIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau SKP menerbitkan NPP.
(4) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, SKP meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan untuk melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.


 

Pasal 4

 

(1) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi:
  1. pos tarif;
  2. uraian barang; dan/atau
  3. jumlah barang.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
  1. PIB tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut; atau
  2. PIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi atau dibutuhkan keterangan dan/atau dokumen pendukung untuk penelitian barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan menerbitkan NPBL.
(3) Dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal NPBL.
(4) Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disampaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), SKP menerbitkan NPP.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah disampaikan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
  1. PIB telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut; atau 
  2. PIB belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal NPBL, SKP menerbitkan NPP.


 

Pasal 5

 

(1)

Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB yang diberitahukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Pasal 3 ayat (3).
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap PIB yang diberitahukan bahwa barang Impor untuk Dipakai:
  1. bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan/atau
  2. merupakan barang larangan dan/atau pembatasan yang persyaratannya telah dipenuhi,
    1. diproses lebih lanjut.


 

Pasal 6

 

(1)

Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan mengatur jumlah barang yang dapat diimpor, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan mengenai pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik.
(2) Dalam hal penelitian jumlah barang yang dapat diimpor secara elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dilakukan, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.


 

Paragraf Ketiga

Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk,
Cukai, dan PDRI

 

Pasal 7

 

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (6) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
  1. pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI;
  2. penyerahan jaminan; atau
  3. pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan.
(2) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan kode billing.
(3) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ).
(4) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SKP menerbitkan: 
  1. kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. Nota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu:
  1. 5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan kode billing; dan/atau
  2. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerbitan Nota Permintaan Jaminan (NPJ).
(6) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SKP menerbitkan NPP.
(7) Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat diperbaiki, Importir atau PPJK mengajukan PIB baru kepada Kantor Pabean melalui SKP.
(8) PIB yang telah dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diproses lebih lanjut oleh SKP.


 

Pasal 8

 

(1) Pungutan yang tercantum pada billing dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
  1. Bea Masuk;
  2. Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran; dan/atau
  3. PDRI.
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bea Masuk yang dibayar, diberikan penundaan, dan/atau ditanggung pemerintah.
(3) Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Cukai yang dilunasi pada saat Impor untuk Dipakai dan Cukai yang telah dilunasi sebelum PIB didaftarkan.
(4) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan PDRI yang harus dibayar dan dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB.


 

Pasal 9

 

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara berkala.
(2) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
  1. barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa; atau
  2. Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO.
(3) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan sepanjang MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO:
  1. telah mendapatkan penetapan sebagai Importir yang dapat menggunakan jenis pembayaran berkala oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas atas nama Direktur Jenderal; dan
  2. memberitahukan jenis pembayaran berkala dalam PIB.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam hal MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO:
  1. telah mendapatkan keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai; dan
  2. mengajukan permohonan penetapan sebagai Importir yang dapat menggunakan jenis pembayaran berkala kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas dengan melampirkan keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian pembayaran berkala.
(6) Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas atas nama Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal:
  1. Importir tidak lagi berstatus MITA Kepabeanan dan/atau AEO;
  2. MITA Kepabeanan tidak lagi berstatus Importir Produsen;
  3. izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah dicabut; dan/atau
  4. adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO.
(7) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pemberian pembayaran berkala.


 

Pasal 10

 

(1) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), SKP menerbitkan kode billing. 
(2) Penyelesaian atas kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya;
  2. terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan pada bulan November dan Impor untuk Dipakai yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Desember; dan
  3. dalam hal tanggal 20 Desember jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(3) Pemenuhan Kewajiban Pabean dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak dapat dilakukan secara berkala terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember.
(4) SKP memproses PIB yang menggunakan jenis pembayaran berkala lebih lanjut setelah:
  1. dapat dipastikan bahwa MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO telah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; dan
  2. kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan.


 

Paragraf Keempat

Penelitian Data Pemberitahuan Pabean Pengangkutan

 

Pasal 11

 

(1) SKP melakukan penelitian pengisian elemen data berupa nomor, tanggal, pos, dan subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya pada PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8).
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa elemen data belum diberitahukan, SKP menerbitkan respons permintaan elemen data dan selanjutnya melakukan penelitian atas hasil respons dimaksud.
(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. elemen data telah diberitahukan; atau
b.

Importir atau PPJK telah memenuhi permintaan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

SKP melakukan penelitian kesesuaian nama Importir dengan nama consignee pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya pada batas tingkat kesesuaian tertentu.

(4) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tingkat kesesuaian:
  1. sama dengan atau lebih dari batas tingkat kesesuaian tertentu, SKP memproses PIB lebih lanjut; atau 
  2. kurang dari batas tingkat kesesuaian tertentu, SKP melakukan penelitian kesesuaian nama Importir dengan nama notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya pada batas tingkat kesesuaian tertentu.
(5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian:
  1. sama dengan atau lebih dari batas tingkat kesesuaian tertentu, SKP memproses PIB lebih lanjut; atau
  2. kurang dari batas tingkat kesesuaian tertentu, SKP meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan untuk melakukan penelitian mendalam.
(6) Batas tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal.


 

Pasal 12

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan melakukan penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b untuk memastikan Importir pada PIB merupakan pihak yang sama dengan consignee atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir pada PIB:
  1. merupakan pihak yang sama dengan consignee atau notify party, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut; atau
  2. tidak dapat dibuktikan sebagai pihak yang sama dengan consignee atau notify party, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan menerbitkan respons PIB tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3) Terhadap PIB yang mendapatkan respons tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Importir atau PPJK dapat melakukan:
  1. perbaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya;
  2. konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya; atau
  3. pembatalan PIB.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan melakukan penelitian terhadap:
  1. perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
  2. konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada ayat (4) dapat diyakini Importir pada PIB merupakan pihak yang sama dengan consignee atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Pemberitahuan Pabean pengangkutan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut.
(6) Penelitian tingkat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dilakukan terhadap:
  1. PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
  2. PIB yang disampaikan oleh Importir dengan kategori risiko rendah; dan/atau
  3. PIB berkala.

 

 

Paragraf Kelima

Penelitian Keberadaan Barang Impor untuk Dipakai

 

Pasal 13

 

(1) SKP melakukan penelitian pengisian kode gudang TPS pada PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, Pasal 11 ayat (5) huruf a, Pasal 12 ayat (2) huruf a atau Pasal 12 ayat (5).
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kode gudang TPS belum diberitahukan, SKP menerbitkan respons permintaan kode gudang TPS dan selanjutnya melakukan penelitian atas hasil respons dimaksud.
(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. kode gudang TPS telah diberitahukan; atau
  2. Importir atau PPJK telah memenuhi permintaan kode gudang TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    1. SKP melakukan penelitian keberadaan barang Impor untuk Dipakai.
(4) Penelitian keberadaan barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pengusaha TPS melalui:
  1. sistem TPS online;
  2. saluran elektronik lain; atau
  3. tertulis.
(5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan barang Impor untuk Dipakai telah berada di TPS, SKP menerbitkan respons PIB dapat diproses lebih lanjut.
(6) Penelitian keberadaan barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan terhadap:
  1. PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; dan/atau
  2. barang Impor dalam bentuk curah.


 

Paragraf Keenam
Penerbitan Nomor Pendaftaran dan Penutupan Pos
Pemberitahuan Pabean Pengangkutan 

 

Pasal 14

 

(1) SKP menerbitkan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran atas PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(2) SKP melakukan penutupan pos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


  

Paragraf Ketujuh
Penetapan Jalur Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

 

Pasal 15

 

(1) SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai setelah PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Penetapan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. profil atas operator ekonomi;
  2. profil komoditi;
  3. Pemberitahuan Pabean;
  4. metode acak;
  5. informasi intelijen; dan/atau
  6. kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan.
(3) Operator ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  1. Importir;
  2. PPJK;
  3. pengangkut;
  4. pengusaha TPS; dan/atau
  5. pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang Impor dalam fungsi rantai pasokan global, seperti penyelenggara pos dan eksportir di luar negeri.
(4) Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Jalur Merah; dan
  2. Jalur Hijau.
(5) Penetapan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan:
  1. SPJM dalam hal jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Merah;
  2. SPPB dalam hal jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Hijau; atau
  3. SPPF dalam hal:
    1. jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Merah dan Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; atau
    2. barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan bersama di luar Kawasan Pabean dengan instansi lain,
      dan menyampaikannya kepada Importir, PPJK, dan/atau pengusaha TPS.


 

Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean 

 

Paragraf Kesatu
Pemeriksaan Fisik Barang

 

Pasal 16

 

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan pemberitahuan kesiapan barang paling lambat pukul 12.00 pada:
  1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
  2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
    1. terhitung sejak diterbitkannya SPJM.
(2) Dalam hal PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik, Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan pemberitahuan kesiapan barang paling lambat pukul 12.00 pada:
  1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
  2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
    1. terhitung sejak diterbitkannya SPJM.
(3) Dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), penyampaian PIB berikutnya oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4) Dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2):
  1. Pejabat yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha TPS untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa; dan
  2. penyampaian PIB berikutnya tidak dilayani sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
(5) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) atau ayat (2) telah dilaksanakan, Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. 


 

Paragraf Kedua
Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir

 

Pasal 17

 

(1) Importir atau PPJK dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai yang telah ditimbun di TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi Importir dalam hal:
  1. SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respons SPPF; atau
  2. sebagai tindak lanjut penundaan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
(2) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
  1. SPPF untuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. surat persetujuan pemeriksaan fisik di lokasi Importir dalam hal pemeriksaan fisik merupakan tindak lanjut penundaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal Importir atau PPJK menerima respons SPPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemeriksaan fisik dilakukan setelah SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerima Dokumen Pelengkap Pabean dan informasi mengenai lokasi dan waktu pemeriksaan fisik.
(4) Tata cara pengajuan dan penelitian permohonan pemeriksaan fisik di lokasi Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
(5) Dalam hal Importir atau PPJK telah menyiapkan barang, Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.


 

Paragraf Ketiga
Penelitian Dokumen Jalur Merah

 

Pasal 18

 

(1) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB sebelum diterbitkan SPPB.
(2) Untuk mendukung kelancaran arus barang, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memulai penelitian dokumen sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
  2. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan, seperti jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai atau dilakukan penetapan lain atas pos tarif yang diberitahukan dalam PIB. 
(4) Dalam melakukan penelitian sebagaiamana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan fisik barang dari Pejabat Pemeriksa Fisik.
(5) Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat mengajukan permohonan pengujian laboratoris terhadap contoh barang Impor untuk Dipakai kepada laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang yang diterima Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan ketidaksesuaian dengan uraian barang Impor dalam PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat melakukan perubahan uraian barang PIB di SKP sesuai hasil pemeriksaan fisik barang yang diterima.
(7) Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meneruskan PIB ke Unit Pengawasan dalam hal:
  1. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang; dan/atau
  2. hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan ketidaksesuaian jenis barang.


 

Pasal 19

 

(1) Unit Pengawasan melakukan penelitian awal terkait indikasi tindakan pelanggaran dan/atau pidana terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak PIB diteruskan.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan:
  1. terdapat indikasi tindakan pelanggaran dan/atau pidana, Unit Pengawasan menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen atas PIB dimaksud akan dilakukan tindak lanjut pengawasan; atau
  2. tidak terdapat indikasi pelanggaran dan/atau pidana, Unit Pengawasan mengembalikan PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilakukan penelitian dokumen.
(3) Dalam hal setelah dilaksanakan tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditemukan bukti pelanggaran dan/atau tindak pidana, Unit Pengawasan mengembalikan PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilanjutkan proses penelitian dokumen dan dilakukan penetapan.
(4) Dalam hal Unit Pengawasan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. SKP mengembalikan PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen; dan
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen melanjutkan penelitian Dokumen dan melakukan penetapan.


 

Pasal 20

 

Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean tambahan dengan menerbitkan NPD.

 

Paragraf Keempat

Penelitian Dokumen Jalur Hijau

 

Pasal 21

 

(1) Dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB setelah diterbitkan SPPB.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
  2. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan, seperti jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai atau dilakukan penetapan lain atas pos tarif yang diberitahukan dalam PIB.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean dengan menerbitkan NPD.
(5) Importir yang menerima respons NPD menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean paling lambat pukul 12.00 pada:
  1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
  2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
    1. terhitung sejak tanggal NPD.
(6) Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean tambahan dengan menerbitkan NPD.


 

Paragraf Kelima

Penerbitan Hasil Penelitian Dokumen

 

Pasal 22

 

(1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan:
  1. SPBL;
  2. SPTNP dan/atau SPPJ;
  3. SPPB; 
  4. rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang; dan/atau
  5. rekomendasi pengawasan.
(2) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan menginformasikannya kepada Unit Pengawasan dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Merah dan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan barang Impor untuk Dipakai belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP dan/atau SPPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 21 terdapat penetapan Tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atas PIB yang jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Merah dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan:
  1. hasil penelitian tarif dan nilai pabean telah sesuai; atau
  2. atas SPTNP dan/atau SPPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah:
    1. dilunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana tertera pada SPTNP;
    2. diserahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atau
    3. dilakukan penyesuaian jaminan dalam hal jaminan yang dipertaruhkan tidak sesuai sebagaimana tertera pada SPPJ.
(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP dan/atau SPPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersamaan dengan SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap PIB yang diajukan oleh Importir berisiko rendah.
(6) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal:
  1. hasil penelitian Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan indikasi ketidaksesuaian; dan
  2. karena hal tertentu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran belum dilakukan penetapan.
(7) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa:
  1. PIB masih dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan; atau 
  2. ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
(8) Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan rekomendasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau dan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menunjukkan pos tarif barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

  

 

Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean atau Tempat
Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

 

Pasal 23

 

(1) Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis, SKP menyampaikan SPPB atau SPPF kepada pengusaha TPS bersamaan dengan penyampaian kepada Importir atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(2) Importir atau PPJK melakukan pengurusan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai kepada pengusaha TPS menggunakan SPPB atau SPPF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengambilan barang Impor untuk Dipakai oleh Importir atau PPJK untuk dikeluarkan dari TPS dalam hal barang Impor untuk Dipakai dimaksud telah mendapatkan SPPB atau SPPF sesuai data yang diperoleh dari SKP.
(4) SKP menerima penyampaian realisasi pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari pengusaha TPS setelah Importir mengeluarkan barang dari TPS.


 

Pasal 24

 

(1) Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai selain dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau sistem pintu otomatis tidak berfungsi, Importir atau PPJK melakukan pengurusan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai kepada pengusaha TPS menggunakan SPPB, SPPF, atau dokumen pengeluaran lainnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang Impor memberikan persetujuan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean, dalam hal barang Impor untuk Dipakai dimaksud telah sesuai dengan SPPB, SPPF, atau dokumen pengeluaran lainnya.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang Impor merekam realisasi pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ke SKP.


 

Bagian Keempat
Penyelesaian Pasca Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai 
 

Paragraf Kesatu

Penyelesaian Pembayaran Berkala

 

Pasal 25

 

(1) MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang menggunakan jenis pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang tidak melakukan pelunasan atas pembayaran berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta:
  1. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
  2. pembayaran berkala atas nama MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak jatuh tempo.
(3) Kepala Kantor Pabean menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan surat penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.


 

Paragraf Kedua
Pemutakhiran Data Penutupan Pos

 

Pasal 26

 

Terhadap PIB yang telah mendapatkan SPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1), SKP melakukan pemutakhiran data penutupan pos atau subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

 

BAB III
PENYELESAIAN PIB YANG DISAMPAIKAN DALAM HAL SKP
MENGALAMI GANGGUAN OPERASIONAL

 

Bagian Kesatu
Penyampaian PIB
 

Paragraf Kesatu
Penyampaian dan Verifikasi Data

 

Pasal 27

 

(1) Penyelesaian PIB dapat dilakukan dalam hal SKP mengalami gangguan operasional.
(2) Gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: 
  1. SKP masih dapat beroperasi namun tidak dapat menerima penyampaian PIB melalui PDE kepabeanan; atau
  2. SKP tidak dapat beroperasi.
(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyampaian PIB dilakukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik.
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyampaian PIB dilakukan secara tertulis.
(5) Penyampaian respons atas PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Importir dan/atau PPJK dapat dilakukan secara tertulis.
(6) Penyampaian data PIB antar unit di Kantor Pabean dalam rangka proses penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis.
(7) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) berupa:
  1. salinan cetak (hardcopy); atau
  2. salinan digital (softcopy).


 

Pasal 28

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan dokumen menerima PIB dan:
  1. mengunggah data PIB ke SKP dalam hal penyampaian PIB dilakukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); atau
  2. meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani verifikasi data PIB dalam hal penyampaian PIB dilakukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(2) Dalam hal penyampaian PIB dilakukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), SKP melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK dan verifikasi data PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Dalam hal penyampaian PIB dilakukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani verifikasi data PIB melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK menggunakan data:
  1. yang disediakan secara nasional; atau
  2. lainnya, dalam hal tidak tersedia data secara nasional.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan Importir dan/atau PPJK diblokir, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menerbitkan NPP.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan Importir dan/atau PPJK tidak diblokir, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani verifikasi data PIB untuk melakukan penelitian sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (6). 


 

Paragraf Kedua
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan

 

Pasal 29

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), dan/atau Pasal 6.

 

 

Paragraf Ketiga
Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk,
Cukai, dan PDRI

 

Pasal 30

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemenuhan Kewajiban Pabean dengan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan NPJ dan/atau melakukan penelitian pemenuhan Kewajiban Pabean yang diselesaikan dengan penyerahan jaminan.
(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan menerbitkan NPJ dan/atau melakukan penelitian pemenuhan Kewajiban Pabean yang diselesaikan dengan penyerahan jaminan.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) menunjukkan:
  1. Importir atau PPJK telah menyerahkan jaminan, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan memproses PIB lebih lanjut; atau
  2. Importir atau PPJK belum menyerahkan jaminan, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan menerbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ).
(5) Dalam hal diterbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) huruf b, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan:
  1. memproses PIB lebih lanjut dalam hal Importir atau PPJK telah menyerahkan jaminan; atau 
  2. menerbitkan NPP dalam hal Importir atau PPJK tidak menyerahkan jaminan
    1. dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b.
(6) Dalam hal penyelesaian Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran dan penyerahan jaminan, PJB dapat diproses lebih lanjut setelah pembayaran dan jaminan diterima.


 

Paragraf Keempat
Penelitian Data Pemberitahuan Pabean Pengangkutan

 

Pasal 31

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian kesesuaian data pemberitahuan pabean pengangkutan dengan PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pemberitahuan pabean pengangkutan melakukan penelitian kesesuaian data pemberitahuan pabean pengangkutan dengan PIB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


 

Paragraf Kelima

Penelitian Keberadaan Barang Impor untuk Dipakai

 

Pasal 32

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penelitian keberadaan barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penelitian keberadaan barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.


 

Paragraf Keenam

Penerbitan Nomor Pendaftaran dan Penutupan Pos
Pemberitahuan Pabean Pengangkutan

 

Pasal 33

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan Nomor Pendaftaran dan melakukan penutupan pos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b:
  1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menerbitkan Nomor Pendaftaran. 
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pemberitahuan pabean pengangkutan melakukan penutupan pos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.


 

Paragraf Ketujuh
Penetapan Jalur Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

 

Pasal 34
 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, SKP melakukan penjaluran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Pengawasan melakukan penjaluran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(3) Dalam hal penjaluran dilakukan oleh Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data pendukung dalam melakukan penjaluran diperoleh dari data:
  1. yang disediakan secara nasional; atau
  2. lainnya, dalam hal tidak tersedia data secara nasional.
(4) Dalam hal telah dilakukan penjaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengawasan menerbitkan:
  1. SPJM dalam hal jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Merah;
  2. SPPB dalam hal jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Hijau; atau
  3. SPPF dalam hal:
    1. jalur pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Merah dan Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; atau
    2. barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan bersama di luar Kawasan Pabean dengan instansi lain,
      dan menyampaikannya kepada Importir, PPJK, dan/atau pengusaha TPS.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean, Pengeluaran Barang Impor, dan
Penyelesaian Pasca Pengeluaran

Pasal 35


Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemeriksaan pabean atas PIB dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 17 sampai dengan Pasal 22.


Pasal 36

 

(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  1. pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;
  2. penyelesaian pembayaran berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
  3. SKP melakukan pemutakhiran data penutupan pos atau subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pabean;
  2. penyelesaian pembayaran berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
  3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pemberitahuan pabean pengangkutan melakukan pemutakhiran data penutupan pos atau subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.



BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PIB

Bagian Kesatu
Perubahan PIB

Pasal 37

 

(1) Importir atau PPJK dapat mengajukan perubahan atas PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dengan paling sedikit:
  1. memuat data:
    1. Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran PIB;
    2. identitas Importir dan/atau PPJK;
    3. elemen data yang dimintakan perubahan; dan
    4. alasan perubahan data PIB; dan
  2. dilampiri dengan:
    1. fotokopi PIB dalam hal SKP mengalami gangguan operasional;
    2. Dokumen Pelengkap Pabean;dan
    3. bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
(3) Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
  1. melalui media pertukaran data yang disediakan Kantor Pabean; atau
  2. secara tertulis.



Pasal 38

 

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas PIB dimaksud.

 

Pasal 39

 

(1) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
  1. barang Impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS;
  2. kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
  3. PIB telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(3) Barang Impor dianggap telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal:
  1. status barang Impor dalam SKP telah gate out dalam hal barang Impor ditimbun di TPS di Kawasan Pabean; atau
  2. telah terbit SPPB dalam hal barang Impor ditimbun di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan dengan TPS atau dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi Importir.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang disampaikan kepada Importir atau PPJK dengan tembusan Unit Pengawasan.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan yang disampaikan kepada Importir atau PPJK dengan tembusan Unit Pengawasan dan menetapkan pelayanan kepabeanan dilanjutkan dengan data PIB sebelum diajukan permohonan.
(7) Dalam hal permohonan perubahan PIB disampaikan untuk lebih dari 1 (satu) elemen data, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui sebagian perubahan elemen data dengan mencantumkan elemen data yang disetujui pada surat persetujuan.
(8) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan:
  1. melakukan perubahan data PIB dalam SKP untuk PIB yang diajukan melalui SKP atau Media Penyimpan Data Elektronik;
  2. melakukan penandasahan formulir PIB perubahan dan menyatukannya bersama surat persetujuan perubahan data pada berkas PIB yang ada di Kantor Pabean, untuk PIB yang diajukan secara tertulis; dan/atau
  3. melanjutkan pelayanan kepabeanan dalam hal dilakukan penghentian sementara pelayanan kepabeanan.



Bagian Kedua
Pembatalan PIB

Pasal 40

 

(1) Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pembatalan atas PIB yang telah diajukan dan:
  1. belum mendapatkan Nomor Pendaftaran; atau
  2. telah mendapatkan Nomor Pendaftaran,

kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.

(2) Pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor;
  2. penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
  3. Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas barang Impor untuk Dipakai yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan;
  4. barang Impor untuk Dipakai yang telah diajukan PIB tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS yang diawasi oleh Kantor Pabean tempat diajukannya PIB; dan/atau
  5. barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
  1. nomor dan tanggal pengajuan, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
  2. Nomor Pendaftaran dan tanggal PIB, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
  3. identitas Importir; dan
  4. alasan pembatalan.
(4) Permohonan yang diajukan untuk pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
  1. bill of lading/airway bill atau dokumen pengangkutan lainnya, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
  2. semua PIB yang telah disampaikan untuk Impor yang sama, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
  3. nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya yang dibatalkan dan bukti persetujuan pembatalan, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
  4. bukti yang menunjukkan bahwa barang Impor tidak jadi dibongkar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan/atau
  5. keterangan, foto, dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor telah musnah karena keadaan kahar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(5) Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  1. melalui media pertukaran data yang disediakan Kantor Pabean; atau
  2. secara tertulis.



Pasal 41

 

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan pembatalan dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan pembatalan PIB.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:
  1. menerbitkan surat persetujuan;
  2. melakukan pembatalan PIB dalam SKP dalam hal PIB diproses melalui SKP; dan
  3. memberikan cap “DIBATALKAN” pada formulir PIB yang disampaikan dan pada berkas PIB yang ada di Kantor Pabean serta menghentikan proses pelayanan kepabeanan atas PIB dimaksud, untuk PIB yang diproses tidak melalui SKP.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

 


BAB V
PENYELESAIAN BARANG IMPOR EKSEP

Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

Pasal 42

 

(1) Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep) dengan menggunakan PIB semula kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB. 
(2) Permohonan penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut dalam hal PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dan sebelum:
  1. dilakukan pengeluaran barang Impor dalam hal jalur pengeluaran ditetapkan Jalur Hijau; atau
  2. dilakukan pemeriksaan fisik barang dalam hal jalur pengeluaran ditetapkan Jalur Merah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dengan paling sedikit:
  1. memuat data:
    1. Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran PIB;
    2. identitas Importir dan/atau PPJK; dan
    3. alasan pengeluaran barang Impor secara eksep; dan
  2. dilampiri dengan:
    1. fotokopi PIB dalam hal SKP tidak berfungsi;
    2. Dokumen Pelengkap Pabean; dan
    3. dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya barang Impor eksep.
(4) Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum dapat dilakukan melalui SKP, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  1. melalui media pertukaran data yang disediakan Kantor Pabean; atau
  2. secara tertulis.



Bagian Kedua
Penelitian Permohonan

Pasal 43

 

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap.
(2) Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan penyelesaian barang Impor eksep dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan barang Impor eksep.
(3) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pabean:
  1. menerbitkan surat persetujuan; dan
  2. memerintahkan SKP untuk melanjutkan proses pelayanan kepabeanan.
(4) Untuk pengeluaran barang Impor eksep yang telah tiba di Kawasan Pabean saat PIB diajukan, SKP menerbitkan SPPB dengan memberikan catatan mengenai barang eksep.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai alasan.



Bagian Ketiga
Penyelesaian Barang Impor Eksep yang Tiba Kemudian 

Pasal 44

 

(1) Terhadap barang Impor eksep yang tiba kemudian, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menerbitkan instruksi pemeriksaan fisik barang:
  1. dengan menggunakan alat pemindai peti kemas dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau; atau
  2. dengan membuka kemasan barang Impor, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Merah.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian dengan PIB, Pejabat Pemeriksa Fisik atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemindaian menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk diberikan catatan “Setuju Keluar” pada SPPB melalui SKP atau secara tertulis dalam hal belum dapat dilakukan melalui SKP.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian dengan PIB:
  1. Pejabat Pemeriksa Fisik atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemindaian memberikan catatan “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” pada SPPB; dan
  2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada Importir bahwa barang Impor tidak dapat diselesaikan menggunakan PIB eksep.



BAB VI
PENGELUARAN SEBAGIAN BARANG IMPOR

Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

Pasal 45

 

(1) Importir dapat melakukan pengeluaran sebagian atas PIB yang sebagian barang Impornya terkena ketentuan:
  1. larangan dan/atau pembatasan yang diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan Impor; dan/atau
  2. hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya.
(2) Barang Impor yang dapat dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang Impor yang diberitahukan dalam PIB yang tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk dapat melakukan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui SKP.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan atas PIB yang belum atau sudah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
  1. identitas Importir dan/atau PPJK;
  2. nomor dan tanggal pengajuan PIB;
  3. uraian barang dalam PIB yang diajukan pengeluaran sebagian;
  4. nomor dan tanggal SPBL atau NPBL, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
  5. nomor dan tanggal perintah penangguhan dari pengadilan niaga, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
(6) Dalam hal permohonan belum dapat disampaikan melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan disampaikan:
  1. melalui media pertukaran data yang disediakan Kantor Pabean; atau
  2. secara tertulis.



Bagian Kedua
Penelitian Permohonan

Pasal 46

 

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan melakukan penyegelan terhadap barang Impor selama proses penyelesaian Kewajiban Pabean.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan barang Impor yang akan dikeluarkan.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
  1. tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.



Bagian Ketiga
Proses Pengeluaran Sebagian
 
Pasal 47

 

(1) Terhadap persetujuan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a direkam ke dalam SKP oleh:
  1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan PIB belum mendapatkan Nomor Pendaftaran.
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen, dalam hal PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional dan terhadap PIB tersebut:
  1. belum mendapatkan Nomor Pendaftaran, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan atau pembatasan meneruskan persetujuan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan dokumen; atau
  2. telah ditetapkan jalur pengeluarannya, Pejabat Pemeriksa Dokumen melanjutkan proses penelitian PIB.
(3) SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a dan penelitian Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan:
  1. membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yang boleh dikeluarkan; dan
  2. menyegel barang Impor yang tidak dikeluarkan.
(5) Prosedur pengeluaran barang sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 23 atau Pasal 24.



BAB VII
BARANG IMPOR TIDAK BERWUJUD

Pasal 48

 

(1) Importir atau PPJK menyampaikan PIB atas barang Impor tidak berwujud melalui SKP ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
(2) PIB atas barang Impor tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses dalam hal:
  1. tidak terdapat barang Impor selain barang Impor tidak berwujud dalam PIB tersebut; dan
  2. barang Impor tidak berwujud diberitahukan dengan pos 9901. 
(3) SKP atau Pejabat Bea dan Cukai memverifikasi status blokir Importir dan/atau PPJK serta kelengkapan pengisian PIB meliputi elemen data:
  1. Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean;
  2. jenis PIB;
  3. jenis Impor;
  4. jenis pembayaran;
  5. data pengirim;
  6. data Importir;
  7. data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK);
  8. invoice;
  9. transaksi;
  10. valuta;
  11. NDPBM;
  12. FOB;
  13. nilai CIF;
  14. pos Tarif dan uraian barang;
  15. negara asal; clan
  16. jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
  1. Importir dan/atau PPJK diblokir dan/atau pengisian PIB belum sesuai, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPP;
  2. Importir dan/atau PPJK tidak diblokir dan pengisian PIB telah sesuai, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nomor Pendaftaran.
(5) PIB atas barang Impor tidak berwujud yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dianggap telah menyelesaikan pemenuhan Kewajiban Pabeannya.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49

 

(1) Format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ, surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian pembayaran berkala, dan surat keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pemberian pembayaran berkala dalam Peraturan Direktur Jenderal ini menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Contoh perhitungan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku: 

  1. PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  2. PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  3. dalam hal contoh format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ dan SPPB dalam Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia dalam SKP, format NPP, NPBL, SPJM, SPPF, SPPB, NPD, SPBL, SPPJ dan SPPB menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51


Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. pembayaran berkala atas Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang diberitahukan menggunakan PIB dilaksanakan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal ini. 



Pasal 52


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI