Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 09/BC/2019

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 09/BC/2019

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan impor untuk dipakai atas barang kena cukai, perlu mengubah ketentuan mengenai impor barang kena cukai;
  3. bahwa untuk mempermudah pengguna jasa dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, perlu menyederhanakan prosedur pengeluaran barang impor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
 

Pasal I


Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
  1. Nomor PER-30/BC/2016;
  2. Nomor PER-37/BC/2016; dan
  3. Nomor PER-07/BC/2017,
diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36


(1) Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
(2) Barang impor berupa BKC sebelum diterbitkan SPPB, wajib:
  1. dilunasi cukainya; dan
  2. dilakukan pemeriksaan fisik dan/atau penelitian dokumen berdasarkan manajemen resiko.
(3) Barang impor berupa BKC yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya dilaksanakan di:
  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. dalam Daerah Pabean pada saat pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal barang impor BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, terhadap barang impor berupa BKC dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap barang Impor berupa BKC yang mendapat fasilitas:
  1. pembebasan cukai; atau
  2. tidak dipungut cukai.
   
2. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39A


(1) Dalam hal pemberitahuan pabean disampaikan melalui PDE, pengiriman respons dapat dilakukan melalui:
  1. modul pengguna jasa;
  2. portal pengguna jasa; dan/atau
  3. surat elektronik (e-mail) pengguna jasa.
(2) Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan pengguna jasa pada saat melakukan registrasi kepabeanan.
   
3. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI