Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 27/PJ/2021

Kategori : Lainnya

Jenis Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik Yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik Yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik Dan Saluran Yang Digunakan, Serta Tata Cara Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2021
 
TENTANG
 
JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik;
 
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1041);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
  2. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi eleketronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  4. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  6. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
  8. Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
  10. Produk Pelayanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPP Pratama.
 

Pasal 2


(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Ketentuan mengenai jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3


(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(2) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.
(3) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan kembali permohonan penerbitan:
a. Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk; atau
b. Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Wajib Pajak dapat memiliki Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP secara bersamaan namun dalam penggunaannya Wajib Pajak harus memilih salah satu jenis Tanda Tangan Elektronik untuk melakukan satu jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Pasal 4


(1) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui saluran:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c. Contact Center.
(2) Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam hal sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak belum dapat mengakomodasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, Dokumen Elektronik dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak melakukan pengiriman (submit) Dokumen Elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas (proof of record ownership/poro) dan menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact Center.
(5) Penyampaian Dokumen Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. Wajib Pajak memilih menu yang dibutuhkan pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
c. Wajib Pajak melakukan pengisian menu sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Wajib Pajak melakukan penandatanganan, dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, dengan cara:
1. memasukkan personal identification number (pin), password, passphrase, kode one time password (otp), atau kode sejenisnya; atau
2. memasukkan passphrase Kode Otorisasi DJP;
e. Wajib Pajak mengirim (submit) pada menu yang disediakan.
(6) Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Wajib Pajak menghubungi Contact Center,
b. petugas Contact Center melakukan validasi identitas (proof of record ownership/poro) Wajib Pajak;
c. dalam hal petugas Contact Center belum dapat meyakini validitas identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, petugas dapat menambahkan kriteria validasi sesuai dengan kebutuhan layanan;
d. berdasarkan hasil validasi identitas (proof of record ownership/poro) Wajib Pajak, petugas Contact Center:
1. menindaklanjuti penyampaian Dokumen Elektronik, dalam hal identitas Wajib Pajak valid; atau
2. menolak penyampaian Dokumen Elektronik, dalam hal identitas Wajib Pajak tidak valid;
e. petugas Contact Center meminta Wajib Pajak untuk menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas penyampaian Dokumen Elektronik yang diajukan melalui Contact Center,
f. petugas Contact Center menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan:
1. dapat diproses, dalam hal Wajib Pajak memberikan afirmasi dan penyampaian Dokumen Elektronik memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan; atau
2. tidak dapat diproses beserta alasannya, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan afirmasi dan/atau penyampaian Dokumen Elektronik tidak memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan.
(7) Ketentuan mengenai saluran yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

Pasal 5


(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atas penyampaian Dokumen Elektronik melalui saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui saluran elektronik lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
(3) BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ditindaklanjuti dengan:
a. penerbitan Produk Pelayanan; atau
b. pemberitahuan penolakan,
oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis.
(4) Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Contact Center untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut, dalam hal hasil validasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menyatakan Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Dokumen Elektronik.

 

Pasal 6


(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Dokumen Elektronik yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan melakukan penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan.
(2) Penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan sebagai tindak lanjut Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis; 
b. pejabat atau petugas Contact Center, atau
c. pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik;
b. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak:
1. menerbitkan Produk Pelayanan, dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan; atau
2. menyampaikan pemberitahuan penolakan, dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik tidak memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan;
c. Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
d. Produk Pelayanan dikirimkan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.
(4) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh pejabat atau petugas Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. petugas Contact Center melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik;
b. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Contact Center menerbitkan Produk Pelayanan dalam hal memenuhi pesyaratan dan/atau ketentuan;
c. Produk Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi;
d. Produk Pelayanan dikirimkan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.
(5) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik;
b. berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP menerbitkan Produk Pelayanan dalam hal memenuhi pesyaratan dan/atau ketentuan;
c. Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi;
d. petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Produk Pelayanan yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.


Pasal 7


(1) Dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik ditindaklanjuti oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan dilakukan segera setelah Dokumen Elektronik disampaikan.
(2) Produk Pelayanan yang diterbitkan atas penyampaian Dokumen Elektronik yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta telah diproses melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), merupakan Produk Pelayanan yang diterbitkan oleh badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik ditindaklanjuti oleh pejabat atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi.
(4) Dalam hal Produk Pelayanan tidak dapat ditandatangani secara elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatangan Produk Pelayanan dilakukan dengan tanda tangan basah oleh pejabat yang berwenang.
(5) Produk Pelayanan yang ditandatangani dengan tanda tangan basah oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikirimkan melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.
(6) Ketentuan mengenai penindaklanjut Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 8


(1) Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi validitas atas Produk Pelayanan bertanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan mengenai tata cara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 9


Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan mengenai jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak lain dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO