1. |
Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana perlu ditegaskan bahwa :
- PSK dilaksanakan hanya untuk jenis pajak tertentu dan untuk PPh Pasal 21 meliputi PPh Pasal 26.
- PSL dilaksanakan untuk jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak.
- Pengaturan mengenai PSL yang meliputi seluruh jenis pajak dikoordinasikan oleh Kepala KPP atau Pejabat yang ditunjuk.
|
2. |
Rencana PSK dan PSL Untuk menghindari adanya tumpang tindih antara PSK dan PSL yang dilakukan KPP dengan PL yang dilakukan oleh Karikpa, maka Kepala KPP harus menyusun rencana PSK dan PSL dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rencana PSK dan PSL meliputi rencana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain.
- Rencana PSK dan PSL PPh harus disusun setiap bulan Juli dan Desember paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Khusus untuk PPN, rencana PSK disusun setiap bulan dan untuk PSL disusun dua kali setiap tahun, yaitu bulan Februari dan Agustus paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Adapun rencana PSL untuk tujuan lain dapat dibuat setiap saat dan tidak perlu disampaikan pada Karikpa.
- Rencana PSK dan PSL dituangkan dalam formulir sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran ini dan disampaikan kepada Kepala Karikpa terkait untuk dimintakan konfirmasi dengan tindasan ke Kepala
Kanwil DJP. Kepala Karikpa harus memberikan jawaban (konfirmasi) secara tertulis atas rencana PSK dan PSL paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya rencana PSK dan PSL tersebut kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Daftar Rencana PSK dan PSL dari Karikpa, maka Kepala Kanwil DJP harus memberikan keputusannya dan mengirimkan ke KPP yang bersangkutan dengan tindasan ke Karikpa.
- Dalam hal Kepala KPP tidak menerima atau menerima jawaban konfirmasi setelah lewat waktu yang ditentukan, maka kegiatan PSK dan PSL dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Dalam hal jawaban konfirmasi dari Kepala Karikpa menyatakan adanya tumpang tindih dengan PL, maka rencana PSK dan PSL terhadap WP yang sama, sekalipun tahun pajaknya berbeda, harus dibatalkan.
- KPP harus melaksanakan kegiatan PSK dan PSL sesuai dengan rencana yang telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan telah dikonfirmasikan kepada Kepala Karikpa terkait.
|
3. |
Penunjukan Pemeriksa
- PSL dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan/Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan dan/atau Seksi PPN, tergabung dalam satu tim pemeriksaan yang terdiri dari satu Ketua Tim (Pejabat Eselon IV, V atau Golongan yang setingkat/Golongan III) dan sekurang-kurangnya satu Anggota Tim.
- PSK dapat dilakukan oleh satu orang pemeriksa dibawah pengawasan seorang pejabat eselon IV dari masing-masing Seksi sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa.
|
4. |
Penerbitan Tanda Pengenal Pemeriksa Setiap Pemeriksa yang ditugaskan dalam tim PSL harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa yang diterbitkan secara selektif dan ditandatangani oleh Kepala KPP. Untuk PSK tidak perlu diterbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa. |
5. |
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
- Pelaksanaan PSK harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) yang diterbitkan secara kolektif untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) WP dalam setiap SPPP. Apabila diperlukan dapat diterbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan yang ditanda tangani Kepala KPP yang bersangkutan.
- Pelaksanaan PSL harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan bagi setiap WP yang diperiksa. Surat Perintah Pemeriksaan tersebut diperlihatkan kepada WP pada waktu memeriksa di tempat WP, sedangkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan disampaikan kepada WP dengan tanda terima. Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Setiap SPPP yang diterbitkan harus ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya dan Karikpa terkait.
Pelaksanaan PSL tidak diartikan bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan sepanjang waktu di tempat WP, kecuali pada saat pertama dilakukan pemeriksaan. Untuk pelaksanaan selanjutnya Pemeriksa dapat memanggil WP agar hadir di KPP untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa.
- PSK dan PSL meliputi satu tahun pajak, namun untuk PPN dapat meliputi satu atau beberapa Masa Pajak, sedangkan perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan, kecuali SPT-SPT tahun sebelumnya menyatakan rugi dan untuk PPN terdapat kelebihan Pajak Masukan akibat penggeseran dari tahun sebelumnya.
- Dalam hal-hal tertentu, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, PSK dapat diusulkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk dialihkan menjadi PSL/PL. Pengalihan pemeriksaan dari PSK ke PL harus mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJP dengan memperhatikan beban kerja Karikpa.
- Dalam pelaksanaan PSK dan PSL, Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang diperiksa, kecuali apabila dalam pelaksanaan PSK WP tidak dipanggil.
|
6 |
Peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
- dalam pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana, Pemeriksa berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen yang benar-benar diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan. Peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka PSK dituangkan sekaligus dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Kepala KPP , sedangkan untuk PSL dituangkan dalam Surat Permintaan Pinjaman tersendiri.
Setiap penerimaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus menggunakan bukti tanda terima. Perlu diperhatikan dalam rangka PSK/PSL untuk tahun berjalan, peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut agar tidak mengganggu aktivitas WP, mengingat buku, catatan dan dokumen tersebut dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari.
- Pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari WP dilakukan paling lambat tujuh hari untuk PSK, dan empat belas hari untuk PSL yang dihitung sejak tanggal pengesahan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala KPP.
|
7. |
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan Setiap pemeriksa yang ditugaskan dalam PSK dan PSL wajib menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PSK, Kertas Kerja Pemeriksaan dapat berupa kumpulan catatan temuan dari pemeriksaan. Beberapa jenis Kertas Kerja Pemeriksaan standar untuk pemeriksaan jenis pajak tertentu antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26 dan PPN dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan. |
8. |
Prosedur Pemeriksaan Sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa, Pemeriksa harus melaksanakan semua prosedur pemeriksaan atas pos-pos yang berdasarkan keyakinannya perlu diperiksa sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan batas waktu penyelesaian pemeriksaan. |
9. |
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan dalam rangka penetapan pajak terutang harus diberitahukan secara tertulis kepada WP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam PSK, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP dengan memakai formulir KP.RIK.PS.1.19C segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) disetujui oleh Kepala KPP dan WP tidak perlu menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan yang diterima dari pemeriksa;
- Dalam PSL, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP sebelum pemeriksaan diselesaikan (LPP masih dalam bentuk konsep dan belum disetujui oleh Kepala KPP). WP diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil pemeriksaan selambat-lambatnya satu minggu setelah tanggal Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan. Dalam hal WP tidak menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut maka WP dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan pemeriksa menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
10. |
Penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak Setiap penugasan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan (untuk PSK) dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (untuk PSL) harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPP. LPP disusun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam KKP dan disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan dinyatakan selesai apabila LPP telah disetujui dan disahkan oleh Kepala KPP untuk seterusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
11. |
Tenggang Waktu Pemeriksaan Dalam masa uji coba, maka penyelesaian ditetapkan sebagai berikut :
- PSK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak disetujui oleh Kepala KPP.
- PSL harus diselesaikan paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan LPP disetujui oleh Kepala KPP. Dalam tenggang waktu tersebut termasuk waktu yang diberikan kepada WP untuk menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan.
- PSL dapat diperpanjang selama-lamanya satu bulan dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP.
|
12. |
Bentuk formulir standar yang digunakan untuk keperluan PSK dan PSL serta bentuk KKP standar dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam surat edaran ini akan diatur kemudian, dan dalam pelaksanaannya diminta kepada para Kepala Kanwil untuk mengawasi pelaksanaan uji coba PSK dan PSL yang dilakukan oleh KPP yang berada dibawahnya. |