Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.7/1996

Kategori : KUP

Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96)


7 Maret 1996

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/1996

TENTANG

PEMERIKSAAN KHUSUS (SERI PEMERIKSAAN 02-96)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pengembangan unit pelaksana yang akan melakukan pemeriksaan baik pemeriksaan lengkap maupun pemeriksaan sederhana, serta kurang terarahnya pelaksanaan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ.71/1991 tanggal 23 Juli 1991 (Seri Pemeriksaan - 72) perihal tata cara pemeriksaan khusus, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib pajak yang dilakukan Pemeriksa Khusus
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam hal :
    1.1 Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar.
    1.2 Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    1.3 Terdapat pengaduan dari masyarakat.
    1.4

     

    Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.

     

  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan khusus
    Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    2.1 Pada prinsipnya tahun pemeriksaan dibatasi untuk 1 (satu) tahun pajak, kecuali pengaduan melalui Kotak Pos 5000 yang informasinya secara kwantitatif lebih dari (satu) tahun pajak.
    2.2. Apabila terhadap Wajib Pajak tersebut pada tahun sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tidak pidana.
    Contoh :
    PT. ABC berdomisili di KPP Semarang Barat. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan oleh KARIKPA Semarang Satu. Pada tahun 1995, KPP Semarang Barat mengusulkan agar terhadap PT ABC dilakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL VIII DJP Jawa Tengah. Kepala KANWIL VIII DJP tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 1995.
    Contoh :
    PT. DEF berdomisili di KPP Surabaya Gubeng. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Surabaya Gubeng. Pada tahun 1995, KARIKPA Surabaya Tiga mengusulkan agar terhadap PT DEF dilakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL IX DJP Jawa Timur. Kepala KANWIL IX DJP tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 1995.
    Contoh :
    PT. GHI berdomisili di KPP Padang. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Padang PT GHI dilakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL II DJP Sumatra Bag. Tengah, karena Wajib Pajak tersebut ada indikasi terlibat dalam penggunaan faktur pajak fiktif. Kepala KANWIL II DJP tersebut diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 1995.
    2.3 Tahun pemeriksaan dapat diperluas, dalam hal-hal sebagai berikut :
      2.3.1

    Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

      2.3.2 Hasil pemeriksaan diperkirakan dapat menghasilkan tambahan pajak yang signifikan.
    2.4.

    Syarat Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL adalah Wajib Pajak tersebut harus mempunyai sedikitnya 1 (satu) cabang yang terdaftar pada KPP yang berbeda dengan Wajib Pajak Domisili.

    2.5.

    Syarat formulir persetujuan pemeriksaan khusus hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.
    Dalam memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus, harus disebutkan antara lain identitas Wajib Pajak, tahun pajak yang akan diperiksa, serta jangka waktu penyelesaian pemeriksaan khusus.

    2.6.

    Pemeriksaan dapat segera dilakukan setelah instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan khusus dikeluarkan tanpa menunggu diterbitkannya LP-2.

    2.7.

    Apabila LP-2 untuk pemeriksaan khusus telah diterbitkan, maka pemeriksaan harus diselesaikan dan tidak boleh dibatalkan, kecuali LP-2 untuk Wajib Pajak yang memperoleh perlakuan tidak dapat diperiksa.

     

  3. Usul Pemeriksaan Khusus
    Usul pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA), atau KANWIL DJP.
    3.1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
      3.1.1 Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dapat diajukan oleh Kepala KPP kepada Kepala KANWIL DJP.
    Contoh :
    PT. JKL berdomisili di KPP Bandung Tegalega. KPP tersebut mempunyai cukup data/alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala KPP Bandung Tegalega dapat mengusulkan agar terhadap PT. JKL dilakukan pemeriksaan khusus oleh KPP Bandung Tegalega kepada Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.
      3.1.2

    Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh KARIKPA dapat diajukan Kepala KPP Kepada Kepala KANWIL DJP.
    Contoh :
    PT. MNO berdomisili di KPP Bandung Karees, KPP tersebut mempunyai cukup data/alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala KPP Bandung Karees dapat mengusulkan agar terhadap PT. MNO dilakukan pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.

    3.2 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
     

    3.2.1

    Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh KARIKPA terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa berdomisili masih dalam satu KANWIL dapat diajukan oleh Kepala KARIKPA kepada Kepala KANWIL DJP.
    Contoh :
    PT. PQR berdomisili di KPP Bandung Karees, KARIKPA Bandung Dua mempunyai cukup data/alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala KARIKPA Bandung Dua dapat mengusulkan agar terhadap PT. PQR dilakukan pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.

     

    3.2.2

    Permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kepala KARIKPA dalam rangka pemeriksaan lengkap terhadap Wajib Pajak berdomisili di KANWIL lainnya dapat diajukan kepada Kepala KANWIL DJP.
    Contoh :
    KARIKPA Bogor sedang melakukan pemeriksaan khusus atas PT. STU yang berdomisili di KPP Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada butir 1.1, antara PT. STU dengan PT. VWX yang berdomisili di KPP Medan Barat. Kepala KARIKPA Bogor bisa mengajukan permintaan untuk mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. VWX tersebut oleh KARIKPA Medan Satu kepada Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.

    3.3. Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
      3.3.1

    Usul pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa di KANWIL terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di dalam satu KANWIL dapat diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada Direktur Pemeriksaan Pajak.
    Contoh :
    Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL VI DJP Jakarta Khusus sedang memeriksa PT. BCD yang berdomisili di KPP BADORA. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada butir 1.1, antara PT. BCD dengan PT. EFG yang berdomisili di KPP PMA. Kepala KANWIL VI DJP Jakarta tersebut bisa mengusulkan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. EFG.

      3.3.2

    Usul pemeriksaan khusus, yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL lainnya atau KARIKPA di KANWIL lainnya terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di KANWIL lainnya dapat diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada Direktur Pemeriksaan Pajak.
    Contoh :
    Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL V DJP Jakarta Raya II, sedang memeriksa PT. HIJ yang berdomisili di KPP Jakarta Gambir. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada butir 1.1, antara PT. HIJ dengan PT. KLM yang berdomisili di KPP Jayapura. Kepala KANWIL V DJP Jakarta Raya II tersebut bisa mengusulkan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. KLM tersebut oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL XIV DJP Maluku-Irja atau KARIKPA Jayapura.

    3.4.

    Bentuk formulir dan petunjuk pengisian usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada butir 3.1.1, 3.1.2, 3.2.1,3.2.2 dapat dilihat pada lampiran 1, sedangkan bentuk formulir dan petunjuk pengisian permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada butir 3.2.2 , dapat dilihat pada lampiran 2.

     

  4. Persetujuan Pemeriksaan Khusus
    4.1 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dapat diberikan kepada :
      4.1.1 Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
    Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KANWIL DJP atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.1 dan butir 3.3.2.
      4.1.2

    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
    Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.2.

    4.2 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Kepala KANWIL DJP dapat diberikan kepada :
      4.2.1

    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
    Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.1.2 dan 3.2.1.

      4.2.2

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KPP atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.1.1.

    4.3

    Bentuk formulir dan petunjuk pengisian persetujuan melakukan pemeriksaan khusus yang diberikan Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL dapat dilihat pada lampiran 3.

     

  5. Instruksi Pemeriksaan Khusus
    Instruksi pemeriksaan khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL DJP, dengan ketentuan sebagai berikut :
    5.1 Dalam hal terdapat data yang berasal dari Kotak Pos 5000 maka instruksi pemeriksaan khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL yang menerima pengaduan.
    5.2 Dalam hal terdapat data yang berasal dari pengaduan Kotak Pos 5000 atau pengaduan masyarakat lainnya, maka instruksi pemeriksaan khusus diberikan langsung oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala KANWIL DJP atau Kepala KARIKPA.
    5.3 Kepala KANWIL dapat memberikan instruksi untuk melakukan pemeriksaan khusus langsung kepada Kepala KARIKPA terbatas dalam hal ditemukannya data yang berasal dari pengaduan kotak Pos 5000.
    5.4 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian instruksi pemeriksaan khusus dapat dilihat pada lampiran 4.

     

  6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir
    6.1 Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya pengaduan melalui Kotak Pos 5000 atau pengaduan masyarakat lainnya, maka pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL DJP yang memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.
    6.2 Untuk pemeriksaan khusus lainnya, pembinaan kualitas (peer review) atas hasil pemeriksaan khusus dilakukan secara uji petik oleh :
      6.2.1 Kantor Pusat atau KANWIL apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh KARIKPA atau KPP.
      6.2.2 Kantor Pusat apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa di KANWIL.

     

  7. Perpanjangan Waktu Pemeriksaan
    Perpanjangan waktu pemeriksaan, diberikan oleh Direktur Pemeriksaan atau Kepala KANWIL DJP yang memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus.

  8. LP-2 atau Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP)
    8.1 LP-2 diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan :
      8.1.2

    Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL.

    8.1.3 Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL.
    8.2

    DKHP dibuat untuk setiap Laporan Pemeriksaan Pajak dan aslinya dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

     

  9. Ketentuan Lainnya
    9.1

    Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, harus memuat tentang terbukti atau tidaknya alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.

    9.2

    Untuk memantau apakah alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan 2.1. dan 2.3 dapat dipenuhi, maka Kepala KARIKPA atau Kepala KPP atau Kepala KANWIL yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan ikhtisar hasil pemeriksaan khusus tersebut. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian laporan ikhtisar hasil pemeriksaan khusus tersebut dapat dilihat pada lampiran 5.

    9.3

    Laporan sebagaimana ketentuan 9.2 tersebut merupakan bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan melakukan perluasan pemeriksaan khusus untuk Wajib Pajak lainnya.

    9.4

    Apabila untuk mendukung laporan Hasil Pemeriksaan digunakan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan sebelum dan/atau sesudah tahun pajak yang diperiksa, maka Nomor dan tanggal Laporan yang dikutip harus disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun yang diperiksa.

     

  10. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu :
    1. SE-23/PJ.7/1990 tanggal 30 Agustus perihal usul persetujuan pemeriksaan tahun pajak sebelum dan sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa.
    2. SE-15/PJ.7/1991 tanggal 23 Juli 1991 perihal pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan - 72);
    3. SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 perihal penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana kantor dan pemeriksaan sederhana lapangan, untuk Angka I Huruf A-1, A-2, A-3 (b) dan Angka I Huruf B-1, B-4 angka 1 (b) s.d. B-4 angka 1 (f) , dan B-4(b).

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER