Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

 
 
Menimbang:

a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis khususnya terkait dengan peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut guna meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang berkesinambungan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1182/M.KT.01/2024 tanggal 10 September 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;


 
Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.
 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
5. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai.


 

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 
Pasal 2

(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal.
(3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Pangkalan.


 

Pasal 3

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

 
 

Pasal 4

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal;
b. penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal;
d. pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal;
e. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
 
Bagian Kesatu
Tipologi
 
Pasal 5

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas:

a. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A; dan
b. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B.

 
 

Bagian Kedua
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A
 
Pasal 6

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengawakan;
c. Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung;
d. Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan;
e. Seksi Kelaiklautan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.


 

Pasal 7

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
(2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak, pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian senjata api.
(3) Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok, serta pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu-rambu navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya,
(4) Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan perbaikan atas peralatan radio kapal, stasiun radio, peralatan navigasi, peralatan radar kapal, sistem telekomunikasi dan penginderaan lainnya berikut komponen penunjangnya serta pemantauan hubungan radio.
(5) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta administrasi dokumen terkait.


 

Bagian Ketiga
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
 
Pasal 8

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengawakan;
c. Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana Pendukung;
d. Seksi Kelaiklautan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.


 

Pasal 9

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
(2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak, pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian senjata api.
(3) Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana Pendukung mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok, peralatan radio kapal, stasiun radio, peralatan navigasi, peralatan radar kapal, sistem telekomunikasi dan penginderaan lainnya berikut komponen penunjangnya, pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu-rambu navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya, serta pemantauan hubungan radio.
(4) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta administrasi dokumen terkait.


 

BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
 
Pasal 10

 

(1) Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Pasal 11

 

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.


 

BAB V
SUBPANGKALAN SARANA OPERASI
 
Pasal 12

 

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat dibentuk Subpangkalan Sarana Operasi.
(2) Subpangkalan Sarana Operasi merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(3) Subpangkalan Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam masing-masing wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(4) Subpangkalan Sarana Operasi terdiri atas sejumlah pegawai dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(5) Rincian Subpangkalan Sarana Operasi pada masing-masing Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

BAB VI
TATA KERJA
 
Pasal 13

 

(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Pasal 14

(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 15

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
 

 

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 
 

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
 

 

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
 

 

Pasal 20

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya:

a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal; dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


 

Pasal 21

 
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.



Pasal 22

 

(1) Perubahan atas tugas, fungsi, nama, tipologi, susunan organisasi, dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan atas pembina administrasi, wilayah operasi, dan Subpangkalan Sarana Operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.


 

BAB VII
JABATAN
 
Pasal 23

(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.


 

BAB VIII
JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH OPERASI
 
Pasal 24

 

(1) Jumlah Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal sebanyak 6 (enam) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun;
b. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Lhokseumawe;
c. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Priok;
d. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan;
e. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Sorong; dan
f. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Kupang.
(3) Lokasi dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan susunan organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi di luar wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal terdapat perintah Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan.


 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. bagi pegawai di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 26

Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

 
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 









Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
DHAHANA PUTRA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI













BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1100