Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.6/1997

Kategori : PBB

Petunjuk Pengenaan Dan Pembayaran PBB Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi


17 Desember 1997


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.6/1997

TENTANG

PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997 tentang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Migas dan Panas bumi serta Pembayarannya, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan penatausahaan data objek PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan oleh karena itu dipandang perlu disampaikan penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut :

I.

 

Prosedur Pendaftaran, Pengenaan, dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

1.

 

Pendaftaran Objek Pajak

 a.

Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga), setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.

 

 b.

 

Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdekat, setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).

 

SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 c.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA, untuk objek pajak :

 1)

Areal di daratan (On Shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.

 2)

 

Areal perairan lepas pantai (Off Shore) dan hasil produksi, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997, di tatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II.

 

Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB.

 

 d.

Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.

 

2.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

 a.

 1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk Asset Pertamina yang diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud, selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.

 2)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data On Shore yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.

 3)

 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan daftar rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian datanya yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB menghitung dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.

 

 b.

Direktur PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan PBB sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

 

 3.

Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

 a. 

Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang per Daerah Tingkat II dalam rangkap 3 (tiga) :

 1)

Rangkap pertama dan kedua dikirimkan kepada Direktur PBB. 
Rangkap pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktur PBB diteruskan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.

 2)

Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

 

 b.

Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB usaha bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir.

 

 II.

Prosedur Pembayaran PBB

1. 

 a.

 Direktur JenderaI Pajak c.q. Direktur PBB mengajukan permintaan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.

 b.

Permintaan pembayaran dimaksud dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut :

1)

Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan.

2)

Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan tahun berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran berjalan.

 

 2. 

 a.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

 b.

Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

 

 3.

 a.

Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB akan menerima :

1)

Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.

2) 

Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.

3)

Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos dan Giro OperasionaI V.

4)

 Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk (jika yang ditunjuk sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos dan Giro).

 

 b. 

Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

 1) 

Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.

 2)

Mencocokkan jumlah penerimaan PBB Pertambangan Migas berdasarkan pemberitahuan dari Direktur PBB dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V maupun dengan salinan bukti pemindahbukuan dari Bank yang ditunjuk.

 

III. 

Ketentuan Lain-lain

 1. 

Pembayaran PBB terutang atas :

a. 

Anak perusahaan Pertamina menjadi tanggungan masing-masing perusahaan.

b. 

Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina menjadi tanggungan penghuni/pemilik.

c. 

Rumah Jabatan/Operasional dan asset Pertamina/KPS lainnya baik yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP)/lingkungan emplasemen Pertamina/KPS, selama pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, penerimaannya dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.

d. 

Asset Pertamina yang dikelola oleh badan atau perseorangan di luar Pertamina yang tidak semata-mata diperuntukkan sebagai sarana pendukung dan penunjang kegiatan operasional Pertamina menjadi tanggungan pihak ketiga yang bersangkutan.

 

 2. 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


ttd

MACHFUD SIDIK