Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.03/2002 Tanggal 8 Maret 2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Toko Emas Perhiasan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/KMK.03/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:
Pada Pasal 9 tertulis:
"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:
"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.