Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990
Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 396/KMK.04/1990
TENTANG
BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS
IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 batasan buku-buku pelajaran Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan, Kitab Suci, buku-buku pelajaran Agama, yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah ditentukan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
- Pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam suratnya masing-masing Nomor : 11/BPPBN/II/90 Tanggal 22 Pebruari 1990 dan Nomor 15/BPPBN/1990 Tanggal 22 Maret 1990;
- Pertimbangan Menteri Agama dalam suratnya Nomor : SJ/B.III/4/HM.02.2/1571/1990 Tanggal 15 Maret 1990;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.
Buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, yang atas impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah adalah :
1. |
Semua buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah, dan Pendidikan Keagamaan mulai dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, kecuali : |
|
|
2. |
|
3. |
Semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk. |
Pajak Masukan yang telah dibayar untuk menghasilkan, menerbitkan atau menyalurkan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.