Peraturan Pemerintah Nomor : 29 TAHUN 1988
Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : |
|
|
(2) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984, adalah : |
|
|
(3) | Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah : |
|
|
(4) |
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan." |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO |
Pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 55
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau impor Barang Mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan mengubah pengelompokan jenis Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 30% (tiga puluh persen).
Pasal I
Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 6 (enam) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan kedalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
Satu kelompok baru yaitu kelompok wangi-wangian dianggap wajar untuk dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) dalam kelompok ini.
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini terdiri dari kelompok-kelompok baru yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari kelompok yang lama. Namun demikian untuk jenis barang yang nyata-nyata dikatagorikan dalam kelompok yang termasuk dalam ayat (1) tidak dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
Beberapa kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) menjadi 30% (tiga puluh persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), tetapi macam dan jenis barang-nya dapat saja berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3386
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.