Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.04/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN.
Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(1) |
Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. |
(2) |
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK). |
(3) |
Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB). |
Pemindahbukuan meliputi :
(1) |
Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak. |
(2) |
Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(3) |
Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP). |
(4) |
Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. |
(5) |
Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak. |
(6) |
Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden. |
(1) |
Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(2) |
Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan (bukti PBK). |
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.