Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 615/KMK.00/1989
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor Barang dan Bahan yang berkaitan dengan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 54);
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 48);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/KMK.00/1988 tanggal 12 Januari 1988 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak asal Impor yang Digunakan untuk Memenuhi kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Bantuan atau Pinjaman Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan pembayaran Pajak Keluaran yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(2) |
Dalam hal ekspor, kelebihan Pembayaran Pajak meliputi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor. |
(1) |
Atas Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diajukan permohonan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud. |
(3) |
Dalam hal ekspor, Eskportir dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Januari 1988. |
(4) |
Dalam hal pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan Luar Negeri, dapat diajukan permohonan pengembalian kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/1988. |
Pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak terjadinya pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian dimaksud.
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya : |
|
|
(2) | Yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat lengkapnya seluruh persyaratan permohonan. |
(1) |
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, Pengusaha Kena Pajak dapat memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak waktu permohonan diterima secara lengkap. |
Pelaksanaan teknis dan pengawasan atas Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BAPEKSTA Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku untuk permohonan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diajukan sejak Masa Pajak April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 1989.
MENTERI MUDA KEUANGAN
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.