Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2003 

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/KMK.01/2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.01/2002
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar ;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 Tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

 

Memperhatikan :

 

Persetujuan Menteri Aparatur Negara dalam surat Nomor : 14/M.PAN/1/2003 tanggal 16 Januari 2003.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK .01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 11

 

Bidang Analisa dan Pengawasan terdiri dari :

  1. Seksi Analisa Data dan Pengawasan;
  2. Seksi Dukungan Teknis Komputer."

 

2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 12

 

(1)

Seksi Analisa Data dan Pengawasan mempunyai Tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau alat keterangan, penyajian infomasi dan bimbingan teknis intersifikasi serta pelaporan kinerja Kantor Wilayah, serta melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

 

(2)

Seksi dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan bimbingan dan dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, pembuatan back-up data dan pemeliharaan website.

 

3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 19

 

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan;
  2. Seksi Bimbingan Penagihan."

 

4. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 20

 

(1)

Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis Administrasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksaan pajak, melakukan administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan penyidikan serta perhitungan angka kredit.

 

(2)

Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta bantuan pelaksanaan penagihan,"

 

5. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi :

 

Pasal 28

 

KPP terdiri dari :

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Administrasi basis data;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  5. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  8. Seksi Pemeriksaan;
  9. Seksi Penagihan;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional."

 

6. Ketentuan Pasal 29 butir (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 29

 

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan, kepegawaian, keuangan, tata usaha, tata rumah tangga

 

(2)

Seksi Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemeliharaan dan pengawasan data, pemeliharaan Relational Data Base Management System (RDBMS), pengelelolaan akses dan keamanan sistem Komputer, pelayanan dukungan sistem Computer, pelayanan dukungan teknis Computer serta melakukan penyiapan, pencetakan dan pengiriman laporan kerja.

 

(3)

Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan wajib pajak, penyuluhan ketentuan formal perpajakan, penerima Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat - surat permohonan (termasuk surat-surat dan lainnya dan Wajib Pajak), perekaman dokumen perpajakan (termasuk SPT, Surat Setoran Pajak, Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak / Surat Perintah pembayaran Imbalan Bunga yang diuangkan, Putusan Keberatan dan Banding), dan kearsipan berkas wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan.

 

(4)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemantauan proses administrasi perpajakan (workflow), bimbingan/himbauan kepada wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan bagi wajib pajak, melakukan penerbitan, pembetulan dan penyimpanan produk-produk hukum, serta melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak.

 

(5)

Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerimaan dan perekaman serta penyaluran data/alat keterangan, pengawasan pelaksanaan jadwal pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta urusan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.

 

(6)

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penerbitan dan mempunyai Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah melakukan Penyitaan, pembuatan usulan pelelangan dan usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpangan dokumen-dokumen penagihan.

 

7.

Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BOEDIONO