Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2003Â
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.01/2002
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 Tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Persetujuan Menteri Aparatur Negara dalam surat Nomor : 14/M.PAN/1/2003 tanggal 16 Januari 2003.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK .01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
Beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Bidang Analisa dan Pengawasan terdiri dari :
|
||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
|
||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
|
||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
|
||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi :
Pasal 28
KPP terdiri dari :
|
||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 29 butir (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
|
||||||||||||
7. |
Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 28 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.