Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.04/1996
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 475/KMK.04/1996
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto;
- bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 Tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- bahwa untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2363), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;
- Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
(1) | Penghasilan neto bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto; |
(2) | Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b; |
(3) | Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 23 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.