Peraturan Pemerintah Nomor : 1 TAHUN 1985
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG
PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah ditangguhkan mulai berlakunya sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986;
- bahwa setelah dinilai dengan saksama, aparatur perpajakan dan masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak dianggap telah cukup siap untuk melaksanakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- bahwa sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tersebut di atas, dipandang perlu segera menetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd. SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.