Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.03/2003

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 571/KMK.03/2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka menyesuaikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kecil yang memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada suatu Masa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut :


1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.0000,- (enam ratus juta rupiah)."
 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 4


(1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."



Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

BOEDIONO