Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 478/KMK.04/1998
Penetapan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau Bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 478/KMK.04/1998
TENTANG
PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS
SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan makanan pokok, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas.
(1) | Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. |
(1) | Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen Pertanian. |
(1) | Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. |
Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
Kecuali ditetapkan lain dalam Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini.
Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Nopember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.