Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998

Kategori : PPN

Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak P


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 252/KMK.04/1998

TENTANG

PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAM RANGKA
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998, dipandang perlu mengatur pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 55);
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAN RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998.
 
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
 
 

Pasal 2


Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, ditanggung oleh Pemerintah.
 
 

Pasal 3

 

(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Pasal 4

 

(1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
 
 

Pasal 5


Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
 

Pasal 6


Tata cara pemberian dan penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diatur dalam Lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 7


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing.
 

Pasal 8

 

(1) Keputusan ini mulai diberlakukan untuk impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998.
(2) Bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, yang melakukan impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, berlaku ketentuan dalam Keputusan ini.
(3) Terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998, tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal selain barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 
 

Pasal 9

 
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 559/KMK.04/1986;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989, sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 29/KMK.04/1995; dan
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 326/KMK.04/1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER