Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998

Kategori : PPh

Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 522/KMK.04/1998

TENTANG

BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

 

 

Pasal 2

 

Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO